Iklan

header ads

Tanggapi Perda Gunungkidul No 8 Tahun 2018, Carik Se Gunungkidul Keluhkan Siltap Carik Tak Ikut Naik

Warta Dhaksinarga - Rancangan pembahasan siltap pamong Kalurahan yang mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul no 8 tahun 2018 menuai kecaman dari sejumlah carik (Sekretaris Desa) se- Gunungkidul. Tak terima rancangan penghasilan tetap (siltap) pamong Kalurahan yang naik 18,6% sejumlah carik mengajukan keberatan atas rancangan siltap tersebut. Pasalnya dari kenaikan 18,6% siltap pamong Kalurahan atau staf Kalurahan ini mengusik rasa keadilan bagi carik, kepala seksi dan kaur Kalurahan.

Hal itu dikeluhkan salah satu carik Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin Nuryanto, Nuryanto mengatakan jelas ini tidak adil karena harusnya pemerintah Kabupaten Gunungkidul haruslah melihat tugas dan tanggung jawab. "Kalo kenaikannya sampai 18,6 % buat kami terlalu berlebihan, sedangkan buat kepala Dusun (Dukuh-red) yang ujung tombaknya pemerintah kalurahan di masyarakat kenaikannya hanya 3,1% dan kami para carik, kasi dan kaur tidak mendapatkan kenaikan," kata Nuryanto.

Sementara itu ketua forum carik Gunungkidul Muharyanto membenarkan adanya rencana kenaikan 18,6 % siltap bagi staf Kalurahan. "Ya, memang benar ada rencana pemerintah untuk menaikan penghasilan tetap staf kelurahan, namun bagi saya ini kurang adil bila kenaikannya sampai 18,6%, kami para carik dan kawan-kawan yang lain merasa keberatan," ungkap Muharyanto yang juga sebagai carik Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang. Ia beranggapan rencana kenaikan ini tidak adil di rasakan bagi carik, kasi dan kaur, bila harus di naikkan persentase nya tidak sebesar 18,6%. "Kalo kenaikannya 18,6% kan tidak adil mas, seharusnya pemerintah juga melihat tugas yang di emban kan nya, siltap kami tidak naik padahal tugas kami lebih berat di banding kan staf, Dukuh yang langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat malah di naikkan 3,1% saja, masa kenaikannya hanya 62,500 rupiah. Ini kan namanya tidak adil," jelas Muharyanto. Muharyanto mengatakan permasalahan ini masih akan ditanyakan kepada pihak yang kompeten, dalam hal ini dinas DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, ia juga telah mendiskusikan hal tersebut dengan ketua paguyuban lurah (Semar).

Adapun kenaikan siltap pada tahun anggaran 2021 ini rencananya Lurah yang tadinya Rp 3 juta naik 5% menjadi Rp 3 juta 150 ribu. Sedangkan Dukuh naik 3,1% yang tadinya Rp 2.025.000,- menjadi Rp 2.085.000,-. Kemudian untuk staf naik 18,6% dari Rp 1.705.000,- naik menjadi Rp 2.022.000. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar