Gunungkidul, 11 Februari 2026 — Suasana di Kantor Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, memanas pada Rabu (11/2/2026). Ratusan warga yang menamakan diri mereka forum Ngalang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan maladministrasi dan kurangnya transparansi tata kelola pertanahan di wilayah tersebut.
Warga datang dengan membawa sejumlah spanduk tuntutan. Inti aksi adalah desakan agar Lurah Ngalang beserta Jogoboyo (Kasi Pemerintahan) segera menanggalkan jabatan. Massa menilai perlu adanya tanggung jawab atas berbagai persoalan pertanahan yang dianggap merugikan masyarakat.
Koordinator aksi, Wahyu, dalam orasinya menyampaikan dua poin utama tuntutan. Pertama, dugaan alih status tanah negara. Warga mensinyalir adanya praktik penyalahgunaan wewenang, di mana tanah Oranje Omgeving (tanah OO) atau tanah negara diduga telah dialihstatuskan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara pribadi oleh oknum perangkat desa.
Kedua, transparansi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Warga mempertanyakan kejelasan pelaksanaan program tersebut yang dinilai tidak transparan, baik dari sisi biaya maupun proses administrasi hingga saat ini.
Menanggapi tekanan massa yang menuntut dirinya mundur, Lurah Ngalang, Suharyanta, bersedia menemui warga dan memberikan klarifikasi singkat. Di hadapan massa, ia menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika memang saya terbukti bersalah dan melanggar aturan, saya siap untuk diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Suharyanta di tengah pengawalan aparat keamanan.
Kegiatan aksi tersebut berlangsung di bawah penjagaan ketat oleh aparat kepolisian dan TNI, guna memastikan situasi tetap kondusif. Warga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak kalurahan maupun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Aksi kemudian berangsur kondusif setelah perwakilan warga menyampaikan tuntutan dan dialog singkat dilakukan, dengan harapan adanya tindak lanjut melalui jalur administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





0 Komentar