Iklan

header ads

Dugaan Penipuan Berkedok Jalur Masuk Kerja RSUD Wonosari, Oknum Jurnalis Dilaporkan ke Polres Gunungkidul




GUNUNGKIDUL, DIY — Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan jalur masuk kerja di RSUD Wonosari mencuat di Kabupaten Gunungkidul. Seorang oknum jurnalis salah satu media di Gunungkidul berinisial O dilaporkan ke Polres Gunungkidul atas dugaan melakukan penipuan terhadap seorang warga Kapanewon Semanu.

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial S pada Senin (3/8/2026). Korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta yang disebut sebagai biaya untuk membantu proses penerimaan kerja di RSUD Wonosari.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada Maret 2026 ketika terlapor menawarkan bantuan agar korban dapat diterima bekerja di RSUD Wonosari. Selain menyerahkan uang, korban juga diminta melengkapi berbagai dokumen administrasi yang diklaim sebagai persyaratan proses penerimaan.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terwujud. Korban kemudian meminta agar seluruh dana yang telah diserahkan dikembalikan.
Korban menyebut pengembalian dilakukan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta. Selain itu, terlapor juga memberikan jaminan berupa satu unit mobil jenis Suzuki APV yang hingga kini masih berada dalam penguasaan korban. 

Meski demikian, korban menilai kerugian yang dialaminya belum terselesaikan sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Dalam perkara ini, korban didampingi kuasa hukumnya, SURAJI, S.H., yang menyatakan laporan tersebut dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

"Apabila nantinya ditemukan adanya korban lain yang mengalami hal serupa namun masih merasa takut untuk melapor, kami siap memberikan pendampingan hukum agar persoalan ini dapat terang dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar SURAJI, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam penanganan Polres Gunungkidul. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Sorotan Etika Profesi Pers

Mencuatnya dugaan perkara ini menjadi perhatian publik karena pihak yang dilaporkan merupakan seorang jurnalis. Profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, peristiwa ini dapat menjadi evaluasi bagi seluruh insan pers agar profesi wartawan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum maupun etika.

Meski demikian, seluruh pihak tetap wajib menghormati asas praduga tidak bersalah. Kebenaran materiil dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Staidmen Redaksi

"Wartawan adalah pilar demokrasi yang memikul amanah untuk menyampaikan kebenaran kepada publik. Dugaan penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi harus diungkap melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Redaksi menghormati asas praduga tidak bersalah serta mengajak seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap."

Posting Komentar

0 Komentar