Iklan

header ads

Polsek Mergangsan Ungkap Dugaan Pengedaran Uang Palsu di Pasar Prawirotaman


YOGYAKARTA – Unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus dugaan pengedaran uang palsu yang terjadi di kawasan Pasar Prawirotaman, Kelurahan Brontokusuman, Kapanewon Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (31/12/2025).

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu kios daging sapi di dalam pasar.

“Kasus ini terungkap setelah pedagang menyadari uang pecahan Rp50.000 yang diterimanya dari pembeli diduga palsu,” ujar Iptu Gandung Harjunadi, Rabu (31/12/2025).

Korban sekaligus saksi diketahui bernama Rejono (62), warga Sewon, Kabupaten Bantul. Saat itu, pelaku berinisial MR (48), warga Kotagede, Kota Yogyakarta, membeli setengah kilogram daging sapi dengan total pembayaran Rp70.000, terdiri dari satu lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu lembar Rp20.000.

“Setelah transaksi selesai, korban merasa curiga karena tekstur dan warna uang pecahan Rp50.000 berbeda dari biasanya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan pasar,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di pos keamanan Pasar Prawirotaman sebelum diserahkan kepada petugas Polsek Mergangsan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua lembar uang palsu tambahan pecahan Rp50.000 yang masih disimpan oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nomor seri yang sama DRH614633, serta satu lembar uang asli pecahan Rp20.000.

Petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Mergangsan.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Gandung.

Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dengan memperhatikan ciri keaslian uang. Apabila menemukan dugaan uang palsu, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat.

Posting Komentar

0 Komentar