Iklan

header ads

Pidsus Kejari Gunungkidul Buka Suara Soal Penahanan Lurah dan Carik Bohol dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa


GUNUNGKIDUL — Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa. Penetapan tersangka tersebut telah diterbitkan pada 10 Oktober 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 untuk MG selaku Lurah Bohol.

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi langkah penahanan tersebut pada Kamis (13/11/2025).

 “MG telah resmi ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka yang terbit tanggal 10 Oktober 2025,” ujar Alfian.

Tidak hanya MG, Carik Bohol berinisial KI juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025.

“KI juga dilakukan penahanan sebagai tersangka kedua dalam perkara ini,” tambah Alfian kepada wartawan.

Kerugian Negara Capai Rp418 Juta

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Gunungkidul, kedua tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan alokasi Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp418.276.470.

Modus yang digunakan yakni penyusunan laporan keuangan fiktif serta kegiatan kalurahan yang tidak direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dikuasai oleh para tersangka.

Barang Bukti Diserahkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Alfian mengungkapkan, penyidik Pidsus telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk proses persidangan.

“Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan siap untuk disidangkan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sejumlah kegiatan yang disebut sebagai modus penyimpangan antara lain:

1. Pengadaan barang dan jasa Kalurahan       Bohol

2. Pembayaran honorarium 

3. Program penilaian aset desa

4. Penyusunan berbagai dokumen desa

Seluruh kegiatan tersebut tercatat dalam laporan keuangan, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Alfian menegaskan bahwa Kejari Gunungkidul terus berkomitmen menindak tegas penyimpangan dana publik, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat kalurahan.

Posting Komentar

0 Komentar