GUNUNGKIDUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat desa. Dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, resmi ditahan usai diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana desa selama beberapa tahun anggaran terakhir.
Keduanya adalah Lurah berinisial MG dan Carik berinisial KI. Penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa keduanya diduga kuat menyelewengkan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar,” terang Surya.
Penyimpangan itu dilakukan melalui sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penyerahan tahap II, MG dan KI resmi ditahan selama 20 hari, sejak 13 November hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
“Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” tambah Surya.
Langkah Kejari Gunungkidul ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana publik dengan transparan dan akuntabel.





0 Komentar