Iklan

header ads

Bappeda Gunungkidul Adakan Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045, H. Sunaryanta: Gunungkidul 2045 Akankah Menjadi Maju atau Mundur?

Warta Dhaksinarga - Kabupaten Gunungkidul khsususnya dan Indonesia pada umumnya di jaman sekarang sedang berada di masa bonus demografi, yang dimana usia anak muda sangat tinggi, bahkan jika mengikuti data dari KPU usia anak muda yang terdaftar di daftar pemilih hampir mencapai 50%.

Ini menjadi salah satu kriteria kita melihat perkembangan Kabupaten Gunungkidul ke depan akan cerah atau mendung. Ini karena unsur kualitas pendidikan di Kabupaten Gunungkidul harus diperhatikan dan menjadi konsentrasi utama. “IPM di Kabupaten Gunungkidul masih di bawah standar nasional, ini yang menjadi tantangan terbesar di Kabupaten Gunungkidul, kualitas pendidikan Gunungkidul harus ditingkatkan,“ kata H. Sunaryanta saat memberi arahan di agenda RPJPD yang diadakan oleh Bappeda, Kamis (02/11/2023)

Kualitas pendidikan inilah menjadi awal penilaian Kabupaten Gunungkidul akan cerah atau mendung ke depannya, pendidikan yang tidak hanya formal melainkan pengembangannya juga. “Di ranah dunia kreatifitas, komunikasi informasi dan teknologi di Kabupaten Gunungkidul masih rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini menjadi tantangan perkembangan Kabupaten Gunungkidul ke depannya,“ kata Bupati Gunungkidul asal Nglipar ini.

Selain di pendidikan tantangan lainnya masih ada, baik itu unsur budaya, pariwisata, sosial masyarakat, potensi hewan ternak, air bersih dan lain sebaiknya. “Maka rancangan perkembangan untuk kedua puluh tahun ke depan hendaknya dipikirkan dengan matang dan hindari budaya copy paste,“ tambah H. Sunaryanta.

RPJPD dihadiri tamu undangan Kepala Perangkat daerah se kabupaten, Kepala Bagian, Setda, seluruh Panewu Gunungkidul dan juga perwakilan dari BAPPEDA DIY, Kepala bidang perencanaan BAPPEDA DIY Danang Setiyadi, serta narasumber akademisi Prof. Dr. Mutiarin, S.I.P., M.Si.

Kepala BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, M. Arif Aldian menjelaskan perancangan ini diikuti oleh seluruh unsur baik dari Perangkat Daerah maupun organisasi kemasyarakatan untuk dapat memberikan masukan-masukan untuk perencaan RPJPDdi tahun 2025-2045.

Danang Setiyadi selaku Kabid Perencanaan BAPPEDA DIY mengatakan jika RPJPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2005-2025 akan segera berakhir, maka sesuai amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 1, setiap daerah diminta menyusun Rancangan Awal RPJPD paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode. “RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.” Paparnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar