GUNUNGKIDUL – Ketegangan menyelimuti hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan sebagian warga Kalurahan Ngalang menyusul mencuatnya video kritik keras di platform media sosial TikTok. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memberikan respons tegas atas tuduhan “tuli” dan pengabaian laporan dugaan maladministrasi lahan yang dilontarkan warga bernama Rahmat Subandi.
Perseteruan ini bermula dari video berdurasi 7 menit 54 detik yang diunggah Rahmat. Dalam rekaman tersebut, ia menggunakan diksi tajam dengan menuding bupati tidak responsif terhadap dugaan alih fungsi tanah Sultan Ground (SG) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut melibatkan Lurah Ngalang, Suharyanta.
Bantahan Tegas Bupati
Menanggapi tudingan tersebut, Endah membantah keras bahwa pemerintah daerah menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di Kalurahan Ngalang. Ia menegaskan, Pemkab Gunungkidul telah bergerak sesuai prosedur hukum dan melakukan langkah-langkah koordinatif.
Menurut Endah, kasus tanah di Ngalang, termasuk sengketa lahan yang melibatkan sosok Mbah Sadikem, telah masuk dalam radar pengawasan pemerintah daerah.
“Mengenai tanah Sultan Ground yang prosesnya sudah menjadi sertifikat (pribadi), itu sedang diupayakan untuk diserahkan kembali kepada pihak Keraton,” ujar Endah saat memberikan keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektoral bersama Inspektorat dan Kejaksaan guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Tolak “Hukum Rimba”
Selain mengklarifikasi status tanah, Bupati Endah juga menyoroti etika penyampaian kritik di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa ajakan atau provokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Saudara Rahmat sudah saya ingatkan. Boleh tidak suka dengan Bupati, Kapolres, atau Kepala Kejaksaan, tetapi jangan ajarkan kami untuk melakukan tindakan main hakim sendiri menggunakan hukum rimba,” tegasnya.
Endah menekankan bahwa pemberhentian pejabat publik, termasuk lurah, tidak dapat dilakukan berdasarkan tekanan massa ataupun opini media sosial semata. Proses tersebut harus didasarkan pada data, pemeriksaan resmi, dan pembuktian hukum yang sah.Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang dinilai menyebarkan fitnah atau melampaui batas kewenangan.
Transparansi vs Etika Digital
Di sisi lain, mencuatnya video tersebut menjadi refleksi adanya ketidakpuasan sebagian warga terhadap kecepatan atau keterbukaan proses penanganan sengketa tanah di tingkat desa. Viral-nya konten di media sosial menunjukkan tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi terhadap kinerja pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun demikian, penggunaan bahasa kasar dan narasi provokatif dalam ruang digital juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kondusivitas daerah. Bupati Endah menggarisbawahi pentingnya menjaga karakter masyarakat Gunungkidul yang santun dalam menyampaikan kritik, sekeras apa pun substansinya.
Saat ini, publik menanti sejauh mana efektivitas koordinasi antara Pemkab, Inspektorat, dan Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan sertifikasi tanah Sultan Ground di Ngalang. Penyelesaian yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk meredam konflik agar tidak terus berlarut-larut di tengah masyarakat.





0 Komentar