Iklan

header ads

'Pagar Makan Tanaman'? Oknum Dukuh Karangmojo II Diduga Terlibat Perselingkuhan Berantai


GUNUNGKIDUL – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dukuh Karangmojo II berinisial HDA tengah menjadi sorotan publik. Perkara yang mencuat di tengah masyarakat ini dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintahan di tingkat kalurahan.

Informasi yang beredar menyebutkan, HDA diduga menjalin hubungan dengan sejumlah perempuan, yang disebut-sebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari warga setempat, kerabat, hingga istri dari rekan sesama perangkat desa. Dugaan tersebut memicu perbincangan luas di masyarakat karena posisi dukuh sebagai pamong wilayah yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.

Pengamat kebijakan publik, Ratno Pintoyo, menilai fenomena tersebut dapat menjadi indikator adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan perangkat desa.

“Dukuh adalah representasi negara yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Jika seorang dukuh justru diduga melanggar norma sosial dan etika, maka hal itu berpotensi meruntuhkan wibawa pemerintahan di mata rakyat,” ujar Ratno, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu tidak bisa hanya dipandang sebagai kesalahan pribadi semata. Ratno menyebut adanya kemungkinan penyalahgunaan relasi kuasa, terutama jika hubungan tersebut melibatkan warga yang memiliki posisi sosial lebih lemah.

Ia juga menyoroti informasi yang menyebut adanya dugaan pemanfaatan finansial terhadap korban hingga puluhan juta rupiah, serta janji pernikahan siri yang diduga digunakan untuk meyakinkan pihak tertentu.

“Ini menunjukkan adanya potensi ketimpangan relasi. Seorang tokoh formal bisa saja memanfaatkan pengaruhnya untuk memperdaya pihak lain. Jika terbukti, ini masuk kategori pelanggaran etik yang serius,” tambahnya.

Selain itu, Ratno juga menyoroti kabar mengenai dugaan keterlibatan dengan istri dari sesama perangkat desa. Menurutnya, jika hal tersebut benar terjadi, maka persoalan tidak hanya menyangkut moral pribadi, tetapi juga berpotensi merusak solidaritas dan keharmonisan dalam struktur pemerintahan desa.

“Standar etika perangkat desa seharusnya lebih tinggi, karena mereka adalah figur yang menjadi rujukan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini perhatian publik juga tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kalurahan Karangmojo maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Regulasi mengenai disiplin perangkat desa melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran etik oleh aparatur desa.

Ratno mengingatkan agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif.

“Publik tentu menunggu langkah tegas dari pemerintah setempat. Penanganan yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” pungkasnya.

Kasus yang menyeret nama oknum dukuh tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap agar proses klarifikasi dan penelusuran fakta dapat dilakukan secara terbuka, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.

Posting Komentar

0 Komentar