GUNUNGKIDUL (DIY) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta terhadap dua pimpinan Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, setelah lurah dan carik dijatuhi hukuman penjara dalam perkara korupsi dana kalurahan, kondisi pemerintahan desa tersebut dinilai semakin carut marut akibat kekosongan sejumlah jabatan perangkat yang belum juga terisi.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/3/2026), Majelis Hakim Tipikor DIY menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Lurah Bohol, Margana. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, Carik Kalurahan Bohol, Kelik Istanto, divonis tiga tahun penjara serta dikenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp114,2 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan majelis hakim tersebut.
“Sidang sudah selesai. Kami masih pikir-pikir terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul, penyalahgunaan pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol pada periode 2022–2024 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp418,2 juta.
Modus yang dilakukan antara lain penyalahgunaan kewenangan dengan mengalihkan anggaran kalurahan untuk kepentingan pribadi serta penggunaan dana kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Selain itu, dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa, ditemukan prosedur yang tidak dijalankan sesuai aturan, termasuk dugaan pengaturan penyedia dalam beberapa proyek kalurahan.
Alfian menambahkan, status jabatan kedua pejabat tersebut saat ini masih pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika nanti putusan sudah inkrah, sesuai Undang-Undang Desa keduanya dapat diberhentikan secara permanen dari jabatan lurah maupun carik,” jelasnya.
Di sisi lain, dampak kasus hukum tersebut mulai terasa langsung pada kondisi pemerintahan Kalurahan Bohol. Kekosongan sejumlah posisi perangkat membuat jalannya administrasi serta pelayanan masyarakat dinilai tidak berjalan optimal.
Selain lurah dan carik yang tersandung perkara hukum, kondisi perangkat kalurahan juga semakin minim setelah Pangrepto diketahui meninggal dunia, sementara Danarto telah memasuki masa purna tugas. Bahkan dua padukuhan, yakni Padukuhan Wuru dan Padukuhan Songgoringgi, juga mengalami kekosongan jabatan dukuh.
Situasi tersebut membuat pemerintahan Kalurahan Bohol ibarat “rumah kosong” yang hanya dihuni segelintir pamong yang harus merangkap berbagai tugas demi menjaga pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Sejumlah warga mengaku khawatir jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Saat ini hanya tinggal beberapa pamong saja yang menjalankan pemerintahan. Mereka harus merangkap banyak tugas. Kalau terus seperti ini, pelayanan masyarakat bisa terganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menata kembali struktur pemerintahan Kalurahan Bohol agar tidak semakin terpuruk akibat dampak kasus korupsi tersebut.
Masyarakat berharap persoalan hukum yang menjerat pimpinan kalurahan tidak sampai mengorbankan kepentingan warga. Mereka mendesak dinas terkait untuk segera turun langsung melakukan evaluasi serta menentukan langkah strategis demi keberlanjutan roda pemerintahan.
“Jangan sampai warga yang menjadi korban karena kesalahan oknum. Pemerintah harus segera mengambil keputusan agar pemerintahan kalurahan bisa kembali berjalan normal,” ungkap warga lainnya.
Hingga saat ini, kondisi Kalurahan Bohol masih menjadi sorotan masyarakat, mengingat hanya tersisa segelintir pamong yang menjalankan roda pemerintahan. Warga pun mempertanyakan arah masa depan kalurahan tersebut apabila kekosongan perangkat terus dibiarkan tanpa penanganan serius dari pihak berwenang.





0 Komentar