GUNUNGKIDUL – Langkah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik vital kota Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr. Sugiyopranoto, dan kawasan Terminal Lama Besole kini menuai sorotan tajam. Polemik yang muncul tidak hanya berkaitan dengan rencana penggusuran pedagang, tetapi juga menyangkut prosedur administrasi serta belum adanya solusi relokasi bagi para pedagang yang terdampak.
Situasi ini memicu tudingan adanya malpraktik kebijakan dalam penataan kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi puluhan pedagang kecil.
Kejanggalan Administratif: SP1 Ganda hingga SP2 Dipertanyakan
Polemik memuncak setelah Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Perda) Satpol PP Gunungkidul, Budi Susilo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada para pedagang pada Senin (9/3/2026).
Namun, di lapangan muncul temuan yang dinilai janggal oleh pedagang maupun publik. Sebelumnya, Satpol PP diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) yang memuat lima dasar hukum. Belakangan, muncul lagi dokumen yang disebut sebagai “SP1 versi kedua” dengan hanya mencantumkan tiga dasar hukum, tanpa disertai pencabutan atau pembatalan surat sebelumnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai kepastian administrasi dan legalitas tahapan penertiban yang dilakukan.
Politisi senior Gunungkidul, Ratno Pintoyo, menilai adanya potensi kekeliruan administratif yang dapat berdampak pada legitimasi kebijakan tersebut.
“Jika SP1-nya saja ganda dan membingungkan, bagaimana mungkin SP2 dianggap sah secara hukum? Ini menunjukkan adanya kecerobohan administratif yang bisa berimplikasi pada gugatan hukum terhadap instansi terkait,” ujarnya.
Dinilai Bertentangan dengan Peraturan Bupati
Selain persoalan prosedur, kebijakan penertiban ini juga dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 183 Tahun 2016, kawasan Jalan Brigjen Katamso, Jalan Mgr. Sugiyopranoto, hingga sepanjang Jalan Baron di wilayah Besole tercantum sebagai kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan dengan sejumlah ketentuan.
Dalam aturan tersebut, pedagang kaki lima diperbolehkan beroperasi selama tidak mengganggu ketertiban lalu lintas maupun fungsi utama jalan sebagai fasilitas pelayanan publik.
Para pedagang mengklaim selama ini mereka berusaha menjaga ketertiban serta tidak menutup akses jalan. Namun mereka mengaku tiba-tiba diminta mengosongkan lokasi dengan alasan penataan kota dan estetika kawasan.
Pedagang Mengadu ke DPRD
Merasa terdesak, puluhan pedagang yang tergabung dalam asosiasi pedagang kaki lima mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (10/3/2026). Dalam audiensi tersebut, para pedagang menyampaikan kekhawatiran atas nasib keluarga mereka jika benar-benar harus meninggalkan lokasi usaha tanpa kepastian tempat baru.
Salah satu perwakilan pedagang menyampaikan bahwa aktivitas berdagang merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
“Kami mencari nafkah halal, bukan meminta-minta. Kami punya anak dan keluarga yang harus diberi makan. Kalau tempat ini ditutup tanpa solusi, kami harus hidup dari apa?” ungkapnya di hadapan anggota dewan.
Menanggapi aduan tersebut, DPRD Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan memfasilitasi komunikasi dengan pihak pemerintah daerah, termasuk melakukan konsultasi langsung dengan Bupati Gunungkidul.
Dewan menekankan bahwa kebijakan penataan kota harus tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil, serta disertai solusi relokasi yang jelas dan layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Gunungkidul belum memberikan penjelasan rinci terkait munculnya dua versi SP1 yang menjadi sorotan publik.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, apakah akan tetap melanjutkan penertiban sesuai rencana atau membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang lebih adil bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.





0 Komentar