GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menetapkan seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan status hukum terhadap RS dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini kami juga melayangkan surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar AKP Yahya kepada awak media di Mapolres Gunungkidul, Senin (9/3/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik, maka kepolisian akan melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Jika pada panggilan kedua tetap tidak hadir, maka penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan catatan informasi yang beredar, RS sebelumnya juga sempat terseret persoalan hukum lain yang sempat menjadi perhatian publik. Namanya pernah mencuat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gunungkidul yang berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.
Saat ini, fokus penyidikan sepenuhnya tertuju pada dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum RS belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.





0 Komentar