GUNUNGKIDUL – Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial TM. Yang bersangkutan diketahui bertugas di wilayah Kapanewon Rongkop dan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta mengampu mata pelajaran agama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut mencuat setelah pihak keluarga melakukan penggerebekan di sebuah penginapan di wilayah Kapanewon Playen pada 17 April 2026. Kecurigaan keluarga disebut bermula dari pelacakan sepeda motor milik TM menggunakan perangkat GPS yang menunjukkan lokasi kendaraan berada di sebuah hotel hingga larut malam.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan, keluarga kemudian mendatangi lokasi dan mendapati TM berada di dalam kamar bersama seorang pria yang berasal dari luar daerah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada penyerahan kedua belah pihak ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan mediasi.
Dalam proses mediasi, disebutkan muncul sejumlah kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, di antaranya terkait tanggung jawab pembiayaan pendidikan anak serta rencana penyelesaian hubungan rumah tangga secara hukum. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut hukum atas dugaan tersebut.
Kepala sekolah tempat TM mengajar memberikan tanggapan secara hati-hati. Ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci kejadian tersebut karena terjadi di luar jam dinas. Namun, pihak sekolah membenarkan bahwa yang bersangkutan sempat tidak masuk mengajar selama tiga hari setelah peristiwa tersebut.
“Peristiwa terjadi di luar jam sekolah, sehingga kami tidak mengetahui secara detail,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/04/2026).
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Kepala Dinas Pendidikan, Nunuk Setyowati, menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut kini berada di ranah Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
“Kasus ini sudah kami teruskan ke BKPPD. Berkas sudah kami kirim karena kewenangan penanganan ada di sana,” jelasnya, Rabu (29/04/2026).
Kasus ini memicu perbincangan luas di tengah masyarakat terkait etika dan tanggung jawab moral seorang tenaga pendidik, terlebih bagi guru yang mengampu mata pelajaran agama. Di sisi lain, proses penanganan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur PPPK sebelum adanya keputusan resmi terkait sanksi administratif maupun langkah hukum lainnya.





0 Komentar