Warta Dhaksinarga - Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan alat Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Pendidikan Gunungkidul terus bergulir. Ditreskrimsus Polda DIY melakukan pengledahan dua lokasi yakni, Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul dan Kantor Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul minggu lalu.
Pengeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti terkait adanya dugaan korupsi. Dari hasil pengeledahan, Polda DIY berhasil membawa sejumlah dokumen penting dan menyita barang elektronik seperti laptop dan handphone guna mempermudah proses penyelidikan.
"Ada beberapa barang yang kita amankan. Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasubditkrimsus. Nanti detailnya akan kami sampaikan,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan kepada wartawan, Selasa (01/07/2025).
Lanjut Ihsan, dugaan korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan senilai 21 miliyar berawal dari proses melalui e-katalog yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Namun barang yang di e-katalog tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan sebelumnya.
Tim Penyidik Polda DIY juga sudah memanggil Sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dan proses pengumpulan informasi dalam penyidikan kasus. Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik adalah inisial P, BR, dan H mantan ajudan bupati waktu itu.
0 Komentar