Iklan

header ads

Banguntapan Masuk Kategori Merah, Pemkab Bantul Berlakukan Pembatasan Sosial

WARTA DHAKSINARGA - Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul bakal melakukan pembatasan sosial khusus di Kapanewon Banguntapan. Sebab, kapanewon ini masuk dalam zona merah dengan resiko tinggi penularan virus Covid-19. Pembatasan tersebut rencananya akan diberlakukan selama 14 hari.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, keputusan pembatasan di kecamatan Banguntapan merupakan tindaklanjut dari status zona merah di Kabupaten Bantul.

Menurutnya, dalam rapat bersama Gugus Tugas, Pemkab Bantul memutuskan tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hanya memberlakukan pembatasan di tempat umum di kapanewon yang berstatus merah. "Hanya satu yang merah, yaitu Banguntapan (sehingga diberlakukan kebijakan pembatasan di sana). Sementara, enam belas kapanewon lain, statusnya oranye," kata Sri Wahyu atau biasa disapa Oki, Senin (02/11).

Oki menjelaskan, pembatas sosial yang akan diberlakukan di Banguntapan tentang mobilitas dan aktifitas warga. Sekaligus jam operasional berbagai tempat umum. Misalnya, tempat untuk olahraga maupun toko dan kafe, nantinya jam dan waktu operasionalnya akan dibatasi.

Disinggung operasional tempat umum dan toko akan diperbolehkan buka sampai pukul berapa, Oki mengaku belum bisa menceritakan teknisnya secara detail. Sebab, menurut dia, regulasinya masih dalam pembahasan. Yang pasti, kata dia, warga masyarakat tidak lagi bebas melakukan aktifitas sosial di Kapanewon Banguntapan. Begitu juga tempat ibadah nantinya akan diatur dan dibatasi pemakaiannya. "Dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing," ucapnya.

Lebih lanjut, Oki mengatakan, pembatasan sosial hanya berlaku di Kapanewon Banguntapan karena zona merah. Sementara 16 kapanewon lainnya di Kabupaten Bantul masih berstatus zona oranye atau resiko penularan sedang. Namun demikian, Gugus Tugas penanggulangan Covid-19, menurutnya akan tetap memperketat pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di kecamatan lainnya. Terutama di tempat-tempat wisata. "Tujuan wisata diluar zona merah, akan ada pengawasan lebih ketat terkait penerapan Protokol Kesehatan," ujar Oki. Pihaknya menekankan kepada warga agar senantiasa disipilin dan patuh pada prokes demi mencegah penularan virus Corona.

Panewu Banguntapan, Fauzan Mu’arifin menyampaikan, dalam rapat bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) telah disepakati adanya pembatasan aktifitas warga, termasuk pembatasan terhadap resto dan kafe yang ada di Banguntapan. "Maksimal (buka) sampai pukul 22.00 WIB," terang Fauzan. Pihaknya menilai kasus covid-19 meningkat karena masyarakat mulai kendor dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar