GUNUNGKIDUL, DIY – Pelaksanaan program revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus, Kabupaten Gunungkidul, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.575.080.000 menuai sorotan. Sejumlah kondisi fisik bangunan dan penerapan keselamatan kerja menjadi perhatian, mulai dari lisplang atap yang terlihat keropos namun masih terpasang, konstruksi bagian atas yang telah tertutup plafon, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Program revitalisasi yang dilaksanakan melalui skema swakelola tersebut dimulai pada 18 Agustus 2026 dengan masa pengerjaan selama 120 hari kalender. Adapun lingkup pekerjaan meliputi revitalisasi empat ruang kelas, satu ruang administrasi, satu laboratorium IPA, satu laboratorium bahasa, serta pengembangan lingkungan sekolah.
Satuan pendidikan penerima program dipimpin Kepala SMP Negeri 3 Tepus, Iman Safii. Sementara pelaksanaan kegiatan melibatkan Kirman sebagai pelaksana, Feri Setiawan, S.T., yang disebut menjabat Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta Leo dalam unsur perencanaan.
Lisplang Keropos Masih Terpasang, Pelaksana Sebut Tidak Masuk RAB
Berdasarkan pengamatan di lokasi, bagian lisplang atap pada sisi kiri salah satu gedung terlihat mengalami kerusakan cukup mencolok. Material tersebut tampak keropos, tetapi masih terpasang pada bangunan yang menjadi bagian dari lingkungan sekolah penerima program revitalisasi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana identifikasi kerusakan bangunan dilakukan sebelum penyusunan perencanaan pekerjaan.Saat dikonfirmasi, Kirman menjelaskan bahwa pekerjaan penggantian atap tidak termasuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) revitalisasi.
Menurutnya, pekerjaan yang direncanakan berfokus pada bagian plafon ke bawah sehingga komponen atap tidak masuk dalam cakupan awal pekerjaan.
Meski demikian, Kirman mengakui bahwa kondisi lisplang tersebut perlu mendapat perhatian karena kerusakannya dinilai sudah cukup parah.
Ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan pengawas dan perencana guna membahas kemungkinan penanganan pekerjaan di luar RAB, termasuk melalui mekanisme perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO), apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi catatan tersendiri. Sebab, revitalisasi bangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pembaruan tampilan fisik, tetapi juga perlu mempertimbangkan kelayakan dan keamanan komponen bangunan secara menyeluruh.
Konstruksi Atap Tertutup Plafon, Kesesuaian Material Perlu Dipastikan
Selain kondisi lisplang, perhatian juga tertuju pada konstruksi bagian atas bangunan, termasuk kuda-kuda dan usuk yang disebut telah tertutup pekerjaan plafon.
Kondisi tersebut menyebabkan pemeriksaan visual secara langsung terhadap material di atas plafon menjadi terbatas.
Kirman menjelaskan bahwa penanganan material dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing komponen. Material lama yang masih dinilai layak dapat dipertahankan, sedangkan bagian yang mengalami kerusakan dilakukan penggantian.
Ia menyebut sejumlah komponen kayu, termasuk kusen dan usuk, dikerjakan menggunakan metode tambal sulam. Sementara untuk bagian tertentu, kuda-kuda dan gording disebut telah diganti secara keseluruhan.
Namun, untuk memastikan kesesuaian realisasi pekerjaan dengan dokumen perencanaan, diperlukan pencocokan antara kondisi fisik, RAB, spesifikasi teknis, serta dokumentasi pekerjaan sebelum konstruksi tertutup plafon.
Pemeriksaan tersebut penting guna memastikan material yang dipertahankan maupun diganti telah memenuhi kebutuhan teknis bangunan.
Keterbatasan pemeriksaan visual akibat tertutupnya konstruksi oleh plafon bukan berarti telah terjadi penyimpangan. Meski demikian, dokumentasi pekerjaan menjadi bagian penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan revitalisasi.
Pengadaan Material Melalui Toko Wijaya
Terkait pengadaan bahan bangunan, Kirman menjelaskan bahwa sejumlah kebutuhan material, seperti pasir, semen, dan kayu, diperoleh melalui toko material Wijaya yang memiliki beberapa cabang, dengan toko induk berada di wilayah Karangmojo.
Menurut keterangannya, setiap material yang datang dilakukan pemeriksaan dan pendokumentasian, baik melalui foto barang maupun nota pembelian.
Kirman juga menyampaikan bahwa ketika Aziz selaku sekretaris kegiatan tidak bertugas, dirinya mengambil alih proses pemeriksaan dan dokumentasi penerimaan material.
Keberadaan dokumen pengadaan tersebut menjadi penting untuk memastikan kesesuaian jenis, volume, kualitas, serta penggunaan material dengan kebutuhan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam RAB.
Libatkan 40 Pekerja Lokal, Penerapan APD Jadi Perhatian
Di sisi lain, program revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus disebut melibatkan sekitar 40 tenaga kerja dari masyarakat lokal Sumberwungu.
Pelibatan masyarakat setempat menjadi salah satu aspek positif karena membuka kesempatan kerja sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.
Namun, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi sorotan. Brdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri secara memadai ketika menjalankan aktivitas pekerjaan konstruksi.
Padahal, penggunaan perlengkapan keselamatan, seperti helm proyek, sepatu pelindung, dan APD lain sesuai risiko pekerjaan, merupakan bagian penting dalam upaya meminimalkan potensi kecelakaan kerja.
Pelaksana bersama unsur pengawasan diharapkan memastikan penerapan prosedur keselamatan berjalan secara konsisten, terlebih kegiatan pembangunan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan.
Anggaran Rp1,57 Miliar, Transparansi dan Mutu Pekerjaan Harus Dikawal
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,57 miliar, pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 3 Tepus diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal, tetapi juga menghasilkan bangunan pendidikan yang berkualitas, aman, dan memiliki daya guna jangka panjang.
Kondisi lisplang yang mengalami kerusakan, penggunaan kembali material lama, pekerjaan konstruksi yang telah tertutup plafon, serta penerapan APD menjadi sejumlah aspek yang memerlukan perhatian dalam proses pengawasan.
Penjelasan lebih lanjut dari unsur perencana, pengawas, dan pihak satuan pendidikan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Terlebih, apabila ditemukan kebutuhan pekerjaan tambahan di luar RAB, setiap perubahan perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh, temuan kondisi fisik bangunan dan penerapan keselamatan kerja belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran maupun pelanggaran teknis.
Namun, dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, keterbukaan informasi, ketelitian pengawasan, dan jaminan kualitas hasil pekerjaan menjadi hal penting agar tujuan program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat yang optimal.
(Redaksi)





0 Komentar