GUNUNGKIDUL (DIY) – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangmojo mengamankan sejumlah pelajar terkait dugaan penyalahgunaan senjata tajam (sajam) di kawasan Perempatan Serimpi, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB dan dilaporkan kepada Polsek Karangmojo pada Sabtu (4/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi awal disampaikan oleh seorang warga berinisial MB (47), yang saat itu melintas di sekitar Perempatan Serimpi. Pelapor mengaku melihat sekelompok laki-laki yang berhenti di sekitar perempatan dan melihat salah seorang di antaranya diduga menyembunyikan senjata tajam di balik pakaian.
Pelapor kemudian berbalik arah dan mengikuti rombongan tersebut. Keenam orang tersebut diketahui menggunakan dua sepeda motor dengan masing-masing berboncengan tiga.
Dalam perjalanan, salah satu sepeda motor bergerak menuju arah Gang MTs 8 Karangmojo, sementara sepeda motor lainnya melaju ke arah Ponjong. Pelapor kemudian melakukan pengejaran terhadap salah satu kendaraan hingga akhirnya rombongan tersebut kembali menuju Gang MTs 8 Karangmojo.
Petugas kemudian mengamankan tiga pelajar yang berada dalam salah satu sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya diketahui tidak membawa senjata tajam.
Polisi Telusuri Pemilik Sajam
Personel Unit Reskrim Polsek Karangmojo kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari para pelajar dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, senjata tajam tersebut diduga dibawa oleh tiga orang yang berada di sepeda motor lainnya. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran hingga ke rumah salah seorang pelajar berinisial BPA.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis clurit yang diduga sebelumnya dibawa ke kawasan Perempatan Serimpi. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polsek Karangmojo.
BPA bersama orang tuanya juga diminta datang ke Polsek Karangmojo untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan sementara, senjata tajam tersebut disebut merupakan milik ayah kandung BPA. Senjata tersebut dibawa dengan alasan untuk mengambil dari rumah seorang teman yang sebelumnya meminjamnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah pelajar lainnya, mereka sebelumnya pulang setelah bermain futsal di wilayah Ponjong. Polisi juga tidak menemukan indikasi awal bahwa rombongan tersebut membawa senjata tajam dengan tujuan untuk melukai orang lain.
Masih Pelajar, Dikembalikan kepada Keluarga
Polsek Karangmojo menyebut para pelajar yang diamankan masih berstatus pelajar dan belum ditemukan adanya keterkaitan dengan kelompok atau geng tertentu. Polisi juga menyebut tidak menemukan riwayat keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan di wilayah lain.
Karena seluruhnya masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
Kepolisian juga melakukan langkah pembinaan berupa kewajiban mengikuti apel pada hari Senin dan Kamis serta pengawasan dari keluarga. Para pelajar tersebut juga diminta tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pendataan, lima pelajar diketahui merupakan warga Kelor, Kapanewon Karangmojo, sedangkan satu lainnya merupakan warga Padukuhan Ngagel, Kalurahan Karangmojo.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis clurit sebagai barang bukti.
Polsek Karangmojo juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan pengaduan, mencatat identitas saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi maupun pihak terkait, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Polisi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari. Para pelajar juga diingatkan untuk tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam karena dapat menimbulkan risiko bagi diri sendiri maupun orang lain dan berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Penanganan terhadap perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan status para pihak yang masih di bawah umur serta ketentuan hukum yang berlaku.





0 Komentar