GUNUNGKIDUL (DIY) – Jagat media sosial Gunungkidul kembali dihebohkan dengan unggahan yang memperlihatkan dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh sepeda motor berpelat nomor merah di SPBU Budegan, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (11/10/2026).
Unggahan akun Facebook Andre Wafer di grup Gunungkidul24Jam tersebut sontak memantik perhatian warganet. Bukan hanya persoalan penggunaan Pertalite oleh kendaraan yang diduga merupakan fasilitas kedinasan, pengendara motor tersebut juga disebut tidak mengenakan helm.
Dua persoalan itu pun menjadi sorotan publik. Warganet mempertanyakan kedisiplinan penggunaan kendaraan dinas sekaligus kepatuhan terhadap aturan keselamatan berlalu lintas.
Dalam unggahannya, Andre Wafer turut menyinggung ketentuan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat merah. Ia menyebut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian BBM.
Unggahan tersebut kemudian menuai beragam komentar. Sejumlah warganet mempertanyakan kepentingan penggunaan kendaraan dinas, sementara lainnya menyoroti pelayanan petugas SPBU.
Akun Facebook Aris Cah Wonosari, misalnya, melontarkan pertanyaan singkat.
"Kira² mau Dinas ke mana ya?" tulisnya.
Sementara itu, akun Pangeran Pekix mempertanyakan pelayanan pengisian BBM terhadap kendaraan yang menjadi sorotan tersebut.
"Kok yo pegawai ne pom bensin gelem ngisi yo? Padahal aturan e wis jelas," komentarnya.
Tak hanya itu, akun Sigit X Dewik menyarankan agar dugaan pelanggaran tersebut ditegur secara langsung.
"Tegur langsung mawon malah sae mas, mumpung banyak saksi," tulisnya.
Menanggapi komentar tersebut, Andre Wafer memberikan jawaban singkat.
"pun enten sik lebih berwenang menertibkan," balasnya.
Percakapan itu memperlihatkan adanya perhatian masyarakat terhadap penggunaan fasilitas pemerintah, khususnya kendaraan dinas yang semestinya digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan Pertalite dan Kewajiban Helm Jadi Sorotan
Persoalan penggunaan BBM oleh kendaraan berpelat merah memiliki ketentuan tersendiri. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam peristiwa tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai jenis kendaraan, BBM yang digunakan, serta ketentuan teknis yang berlaku.Selain persoalan BBM, dugaan pengendara tidak mengenakan helm juga menjadi perhatian.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).Adapun ketentuan sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 291.
Aturan keselamatan berlalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengendara kendaraan yang digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Publik Menanti Klarifikasi Pihak Terkait
Meski telah menjadi perbincangan di media sosial, hingga berita ini disusun belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Budegan, instansi pemilik kendaraan, maupun aparat berwenang mengenai peristiwa tersebut.
Identitas pengendara, asal instansi kendaraan, kronologi pengisian BBM, serta dugaan pelanggaran yang disoroti warganet masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Oleh karena itu, informasi yang beredar melalui unggahan media sosial tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran oleh pihak tertentu.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan fasilitas negara maupun daerah. Terlebih, kendaraan dinas merupakan sarana penunjang pelayanan pemerintahan yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Wartadhaksinarga.com Membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU Budegan,dan instansi terkait, pemilik maupun pengguna kendaraan, serta pihak lain yang merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar persoalan yang berkembang di media sosial dapat dipahami secara utuh, objektif, dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Redaksi Akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh informasi maupun klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.






0 Komentar