Iklan

header ads

Carik Balong Tak Kunjung Kembali Usai Cuti, Teguran Terbit dan Tim Verifikasi Disiapkan

 


GUNUNGKIDUL, DIY – Ketidakhadiran Carik Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, berinisial PW (45), setelah masa cutinya berakhir menjadi perhatian pemerintah kalurahan. Lurah Balong, Sumarjo, menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun, hingga kini komunikasi belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Persoalan tersebut bermula ketika PW mengambil cuti tahunan pada 16–27 Juli 2026 selama 12 hari. Setelah itu, PW mengajukan cuti karena alasan penting pada 30 Juli–12 Agustus 2026 selama 14 hari, dengan alasan menjenguk orang tua yang sakit di Riau.

PW kembali mengajukan cuti untuk periode 13–26 Agustus 2026 selama 14 hari. Menurut Sumarjo, masa ketidakhadiran tersebut telah diperhitungkan dengan toleransi waktu hingga 9 September 2026. Dengan demikian, PW seharusnya kembali menjalankan tugas kedinasan mulai 10 September 2026.

Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, PW belum kembali bertugas dan pemerintah kalurahan masih mengalami kesulitan untuk berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan.

“Pihak kalurahan sebenarnya sudah berusaha menghubungi melalui berbagai cara, termasuk lewat orang-orang terdekatnya. Kami berharap yang bersangkutan bisa pulang sebentar agar persoalan ini dapat dikomunikasikan dengan baik,” ujar Sumarjo.

Surat Pemberitahuan dan Teguran Tertulis Telah Diterbitkan

Sumarjo menjelaskan, pemerintah kalurahan telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa cuti kepada PW. Karena komunikasi langsung sulit dilakukan, pemerintah kalurahan kemudian menerbitkan teguran tertulis.

Apabila persoalan tersebut belum mendapatkan kejelasan, pemerintah kalurahan akan melanjutkan penanganan sesuai mekanisme disiplin yang berlaku.

Sebagai langkah berikutnya, Sumarjo berencana membentuk tim verifikasi yang beranggotakan lima orang. Tim tersebut akan melibatkan unsur pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta tokoh masyarakat.

Pembentukan tim ini dimaksudkan untuk memeriksa persoalan secara objektif, menelusuri kronologi ketidakhadiran, serta meminta klarifikasi mengenai kemungkinan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum mengambil langkah lebih jauh, Sumarjo mengaku masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan musyawarah. Ia berencana menjalin komunikasi dengan orang tua PW terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar yang baik.

Meski demikian, pendekatan persuasif tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kewajiban pamong kalurahan untuk melaksanakan tugas setelah masa cuti berakhir atau memberikan keterangan yang sah apabila terdapat kondisi yang menghalangi kehadirannya.

Penanganan Disiplin Harus Berdasarkan Hasil Verifikasi

Dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin pamong kalurahan, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap langkah didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah hal yang perlu diverifikasi meliputi status dan persetujuan cuti, catatan kehadiran, surat pemberitahuan, bukti upaya pemanggilan, serta keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai disiplin pamong kalurahan di Kabupaten Gunungkidul mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus disesuaikan dengan jenis dugaan pelanggaran, kewenangan pejabat terkait, serta prosedur administratif yang berlaku.

Apabila PW tidak memenuhi panggilan atau belum memberikan keterangan, pemerintah kalurahan perlu mendokumentasikan setiap upaya pemanggilan dan tindak lanjutnya. Hasil pemeriksaan selanjutnya dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif berikutnya, termasuk pengajuan kepada Panewu Girisubo apabila diperlukan dan sesuai ketentuan.

Dengan mekanisme tersebut, penanganan persoalan diharapkan tidak semata-mata didasarkan pada asumsi mengenai ketidakhadiran, tetapi melalui pemeriksaan yang objektif dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Lurah Berharap Persoalan Segera Mendapat Kejelasan

Sumarjo berharap PW segera memberikan kabar dan bersedia berkomunikasi dengan pemerintah kalurahan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Namun, tugas kedinasan juga harus menjadi perhatian. Kami ingin semuanya jelas dan ditangani sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa cuti merupakan hak pamong kalurahan yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan. Di sisi lain, berakhirnya masa cuti juga menandai berlakunya kembali kewajiban menjalankan tugas kedinasan, kecuali terdapat dasar yang sah untuk ketidakhadiran berikutnya.

Karena itu, pemerintah kalurahan dituntut menyeimbangkan pendekatan persuasif dengan penegakan disiplin yang terukur. Transparansi, ketelitian administrasi, serta kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan sesuai prosedur.

Posting Komentar

0 Komentar