YOGYAKARTA,WARTADHAKSINARGA.COM – Keluhan masyarakat kembali mencuat terkait cepat habisnya stok BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Baru beberapa saat dibuka, stok BBM subsidi disebut sudah menipis, bahkan habis.
Di sisi lain, masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk bekerja justru harus antre panjang, berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya, bahkan tidak jarang pulang dengan tangan kosong.
Pertanyaannya sederhana: ke mana BBM subsidi tersebut mengalir?
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga mengaku melihat adanya kendaraan roda dua maupun kendaraan lainnya yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar. Kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangsu tersebut disebut dapat melakukan pengisian berulang kali dalam waktu relatif singkat.
Datang, mengisi, keluar dari SPBU, kemudian kembali lagi.
Jika pola tersebut benar terjadi, tentu muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Sebab, selama ini masyarakat memahami bahwa pembelian BBM bersubsidi memiliki ketentuan dan pembatasan tertentu. Namun apabila kendaraan yang sama dapat kembali melakukan pengisian berkali-kali dalam rentang waktu 30 menit atau satu jam, maka mekanisme pengawasan patut dipertanyakan.
Apakah sistem pembatasan hanya efektif bagi masyarakat yang membeli untuk kebutuhan sehari-hari?
Pertanyaan lain yang juga layak dijawab adalah apakah terdapat celah dalam sistem transaksi yang memungkinkan kendaraan tertentu melakukan pengisian berulang.
Namun demikian, dugaan adanya kerja sama antara pengangsu dan operator SPBU tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Justru karena itulah, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka.
Apabila memang terdapat pola pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, maka Pertamina, BPH Migas maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan rekaman yang tersedia.
Mulai dari rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, frekuensi pengisian, waktu transaksi, hingga pola pembelian yang dianggap tidak wajar.
Jika ditemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi dan digunakan untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang, persoalannya tidak lagi sekadar soal antrean panjang.
Ini menyangkut keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.
BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, jangan sampai subsidi yang bersumber dari keuangan negara justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk membeli dalam jumlah besar dan kemudian mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.
Di mana pengawasan SPBU?
Bagaimana pengawasan terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang?
Apakah sistem digitalisasi benar-benar mampu mencegah transaksi berulang yang tidak sesuai ketentuan?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana tindak lanjut terhadap laporan masyarakat?
Pengawasan seharusnya tidak baru dilakukan setelah sebuah video menjadi viral di media sosial.
Jika memang ditemukan pola transaksi yang mencurigakan, pemeriksaan seharusnya dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia. Teknologi digitalisasi transaksi semestinya tidak hanya menjadi alat pencatatan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola pembelian yang tidak wajar.
Operator SPBU pun memiliki peran penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Bukan hanya terhadap pihak yang diduga membeli atau mengangsu, tetapi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan adanya pihak lain yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta BBM subsidi tersedia, distribusinya adil, dan aturan berlaku sama bagi semua.
Jangan sampai masyarakat yang datang sekali untuk membeli BBM demi bekerja harus menghadapi antrean panjang atau kehabisan stok, sementara kendaraan tertentu diduga dapat keluar-masuk SPBU berkali-kali.
Jika benar ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika terdapat dugaan pembiaran, periksa.
Jika ditemukan penyalahgunaan dalam rantai distribusi, telusuri hingga tuntas.
Sebab BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang berhak.
Jangan menunggu “No Viral, No Justice”.
Penegakan aturan seharusnya hadir sebelum persoalan menjadi viral.
Karena pengawasan yang baik bukan sekadar bergerak setelah masyarakat bersuara, tetapi mampu mencegah penyimpangan sebelum merugikan masyarakat luas.





0 Komentar