GUNUNGKIDUL — Polsek Playen menahan Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan dilakukan pada Senin (2/2/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial T, warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Korban melaporkan kendaraan miliknya tidak kembali setelah disewa oleh tersangka.
“Tersangka menyewa kendaraan milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ujar AKP Sofyan, Selasa (3/2/2026).
Polisi menduga perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya disebut telah berlangsung berulang dan berpotensi melibatkan lebih dari satu korban.
“Saat ini kami masih mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” katanya.
Unit Reskrim Polsek Playen kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga menerima gadai kendaraan hasil kejahatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan modus serupa untuk segera melapor agar proses penanganan dapat dikembangkan lebih lanjut.





0 Komentar