Iklan

header ads

Operasi Gabungan di Rongkop, 22.260 Batang Rokok Diduga Tak Penuhi Ketentuan Cukai Diamankan




GUNUNGKIDUL, DIY — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta melaksanakan operasi gabungan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan peredaran barang di masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Temuan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dan diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan di bidang cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

 “Satpol PP Kabupaten Gunungkidul terus membangun sinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan ini kami bersama KPPBC Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.


Menurutnya, koordinasi antarinstansi diperlukan agar kegiatan pengawasan di lapangan dapat berjalan secara efektif dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Arisandy juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menjelaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran kegiatan dalam operasi gabungan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

 “Dari hasil kegiatan di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” jelas Sumarno.

Sumarno menegaskan bahwa status dan tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan sepenuhnya akan ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh KPPBC Yogyakarta.

Pemeriksaan tersebut mencakup penelitian terhadap pemenuhan ketentuan di bidang cukai serta menentukan langkah penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diserahkannya barang tersebut, proses selanjutnya berada dalam penanganan KPPBC Yogyakarta. Karena itu, status akhir barang maupun bentuk penyelesaian atas dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Sumarno juga menegaskan bahwa Satpol PP Gunungkidul tidak mengambil alih kewenangan KPPBC dalam penanganan perkara di bidang cukai.

 “Satpol PP melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan KPPBC Yogyakarta. Untuk memastikan status dan tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan, proses selanjutnya dilakukan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Satpol PP Gunungkidul berharap sinergi dengan instansi terkait dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam menjalankan kegiatan perdagangan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan barang yang diketahui atau diduga tidak memenuhi ketentuan serta turut memberikan informasi kepada instansi berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.


(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar