GUNUNGKIDUL— Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menggelar sidang di luar gedung pengadilan yang diselenggarakan di Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua PN Wonosari, Junita Pancawati.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari program sidang terpadu yang menghadirkan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) sekaligus konsultasi melalui Pos Bantuan Hukum. Program tersebut terlaksana melalui kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 14 perkara dijadwalkan untuk disidangkan pada hari itu. Seluruh agenda persidangan difokuskan pada permohonan penetapan akta kematian guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kalurahan Ngestirejo menyambut baik pelaksanaan sidang luar gedung tersebut. Sambutan disampaikan oleh Carik (Sekretaris Desa) Ngestirejo, Purwanti, yang mewakili lurah setempat.
Purwanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara PN Wonosari dan instansi terkait yang dinilai sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen hukum secara lebih mudah dan efisien.
“Melalui program ini, masyarakat dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena proses persidangan dilakukan langsung di balai kalurahan. Meskipun kuota yang disediakan belum terpenuhi sepenuhnya, layanan jemput bola ini sangat membantu warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Wonosari Junita Pancawati menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan bentuk kolaborasi resmi antara pengadilan, pemerintah kalurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta berbagai instansi pendukung lainnya.
Ia menegaskan program tersebut bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan penetapan akta kematian.
“Program ini dilaksanakan melalui skema prodeo atau tanpa biaya. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.
Junita menambahkan, seluruh pembiayaan kegiatan sidang luar gedung bersumber dari anggaran Mahkamah Agung sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan. Setelah pembukaan dan penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Raditiya Wiradana.
Melalui sidang keliling ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa beban biaya, sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.






0 Komentar