Iklan

header ads

Dari Estetika Kota ke Ancaman Ekonomi Rakyat: Kontroversi Penertiban PKL Gunungkidul


GUNUNGKIDUL (DIY) – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menuai sorotan tajam. Aksi aparat Satpol PP Gunungkidul yang meluas hingga ke kawasan Terminal Lama Wonosari dan Pasar Besole dinilai sejumlah pihak melampaui mandat penataan ruang publik yang sebelumnya difokuskan di kawasan Alun-Alun Wonosari.

Perluasan Area Penertiban Dipertanyakan

Pada awalnya, kebijakan penataan ruang publik oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul disebut-sebut hanya menyasar kawasan Alun-alun Kota Wonosari guna menjaga estetika dan fungsi pusat kota. Namun, dalam implementasinya, operasi penertiban justru merambah ke area Terminal Lama Wonosari, kawasan Pasar Besole, hingga sepanjang jalan di depan Polres Gunungkidul.

Perluasan radius penertiban ini memicu polemik hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, instruksi kepala daerah secara spesifik hanya mengamanatkan penataan di area Alun-Alun Wonosari. Sementara itu, merujuk pada SK Keputusan Bupati Nomor 183 Tahun 2016, kawasan Terminal Lama atau Besole disebut sebagai zona yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL selama 24 jam, dengan ketentuan tertentu.

Jika benar demikian, maka tindakan penertiban di luar zona yang diinstruksikan berpotensi menabrak regulasi yang masih berlaku.

Minim Sosialisasi, Ancaman bagi Ekonomi Rakyat

Sejumlah pedagang mengeluhkan minimnya, bahkan tidak adanya, sosialisasi sebelum tindakan penertiban dilakukan. Padahal, kawasan tersebut selama ini menjadi titik nadi ekonomi warga kecil yang menggantungkan hidup dari usaha informal.

Salah satu perwakilan pedagang menyampaikan bahwa kebijakan publik semestinya tidak hanya berpijak pada teks aturan, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial di lapangan. Tanpa sosialisasi yang memadai dan solusi relokasi yang jelas, penertiban dikhawatirkan justru menciptakan persoalan kemiskinan baru.

Di sisi lain, publik juga memahami bahwa ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan penataan ruang kota merupakan tanggung jawab pemerintah. Bahu jalan secara teknis memang tidak diperuntukkan sebagai ruang komersial permanen. Namun pendekatan yang semata-mata mengandalkan tindakan represif tanpa dialog dinilai kontraproduktif.

Langkah yang Dinilai Perlu Ditempuh

Beberapa poin krusial yang dinilai seharusnya menjadi langkah konkret pemerintah antara lain:

1.Penyediaan lokasi alternatif yang layak – Relokasi tidak boleh memindahkan pedagang ke lokasi sepi yang berpotensi mematikan pendapatan.

2.Masa transisi yang adil – Memberikan waktu adaptasi sebelum penegakan aturan diberlakukan secara penuh.

3.Dialog terbuka dan partisipatif – Melibatkan asosiasi atau perwakilan PKL dalam merancang tata ruang yang inklusif dan berkeadilan.

Menuju Solusi Humanis

Persoalan PKL di Gunungkidul bukan semata soal estetika kota, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Penataan memang diperlukan, namun tanpa solusi yang berkeadilan dan prosedur yang transparan, kebijakan tersebut berisiko dipersepsikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.

Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari Pemkab Gunungkidul dan Satpol PP terkait legalitas perluasan penertiban tersebut. Pendekatan yang lebih humanis, komunikatif, dan taat regulasi diharapkan mampu menjembatani kepentingan penataan kota tanpa harus mengorbankan hak ekonomi warga kecil.

Posting Komentar

0 Komentar