Iklan

header ads

Polisi Berhasil Amankan TPS Alias KRT WD, Sebagai Tersangka Pemalsuan Tanah Sultan Ground (SG) Di Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul


YOGYAKARTA-Kakek berusia 60 tahun asal Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, dengan inisial TPS alias KRT WD kembali berurusan dengan hukum.Kasus ini resmi diungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY bersama Bidang Humas Polda DIY mengadakan konferensi pers pada,Kamis (16/10/2025).

Atas dugaannya, TPS alias KRT WD tersebut memalsukan surat kekancingan tanah Sultan Ground (SG) di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Diketahui,tanah SG yang sudah dibangun megah berjumlah tiga lantai itu didirikan bangunan berupa kafe dan restoran di atas tanah yang ia palsukan izinnya.

Wadirkrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko memimpin langsung jalannya pemaparan perkara yang menyeret TPS ke perkara hukum untuk kesekian kalinya. 

Ia menjelaskan, TPS alias KRT WD diduga mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan Sultan Ground yang ia lakukan tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada Juni 2023.

“Pelaku tersebut membuat dan menandatangani surat izin pemanfaatan tanah SG yang seolah-olah diterbitkan secara sah oleh pihak Kraton. Padahal, seluruh dokumen yang digunakan palsu,” ujar Tri Panungko.

Pelaku ini bahkan berani mencantumkan almamater logo mahkota padi dan kapas yang bertuliskan HB VII, lengkap dengan stempel dan surat-surat yang terlihat resmi dari kraton. Salah satunya barang bukti penting yang ada, berupa sertifikat kekancingan palsu tertanggal 6 Juni 2023 yang pelaku tandatangani.

Dari hasil penyelidikan, surat palsu yang dibuat TPS tersebut menjadikan dasar bagi seseorang untuk mendirikan bangunan megah yang berjumlah tiga lantai untuk dibangun kafe dan restoran di atas tanah Sultan Ground seluas 60 meter persegi. Status tanah tersebut sebenarnya tercatat sebagai bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor XXXXX/Ngestirejo seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sejak tanggal 16 Agustus 2017.

“Ini bukan sekadar pemalsuan surat, akan tetapi sudah menyentuh ranah perusakan tatanan keistimewaan Yogyakarta,” tegas Tri Panungko.

TPS alias KRT WD bukan pemain baru dalam kasus semacam Terlihat dari rekam jejaknya, Ia ternyata pernah terjerat kasus serupa beberapa tahun silam. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali beraksi dengan modus lebih halus dan dokumen yang lebih meyakinkan.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, meliputi :

(1.) 1 buah stempel berlogo mahkota padi dan kapas dan bertuliskan HB VII.

(2.) 1 lembar surat keterangan tgl 3 Februari 2013 yang diterbitkan oleh Keluarahan Patehan Kecamatan Kraton Yogyakarta.

(3.) 1 lembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat. tgl 7 Januari 2023 atas nama TPS alias KRT WD.

(4.) 1 bendel Surat Undang-Undang “RIJKSBLAD” Kasultan Tahun 1918. 

(5.) 1 lembar fotocopy SHM seluas seluas 104.600 m2 atas nama Kasultanan. Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

(6.) 1 lembar sertifikat kekancingan Magersari surat ijin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam Hak eigendong/Hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tgl 6 Juni 2023 yang ditandatangani oleh TPS.


Kini pelaku terjerat sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara, dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan surat kepemilikan tanah, khususnya tanah Kasultanan (Sultan Ground/SG) dan tanah Kadipaten (Pakualaman Ground/PAG).

“Setiap penggunaan atau pemanfaatan tanah-tanah Kasultanan harus memiliki izin dari pihak Kraton sesuai ketentuan yang berlaku,dan kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berani menodai marwah tanah keistimewaan Yogyakarta,” tegas AKBP Tri Panungko.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk praktik kejahatan penipuan dan atau pemalsuan surat-surat kepemilikan atau izin pemanfaatan Tanah Kasultanan.

“Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke Polda DIY, atau Polres terdekat, atau dengan menghubungi Call Center 110,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum dicurigai adanya indikasi penipuam atau tindak kejahatan lainya, jangan malu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Terkhususnya oleh oknum yang mengaku bisa mengurus atau menerbitkan surat kekancingan SG dengan bermodalkan kepercayaan sepihak.

Lebih lanjut, Polisi menduga masih ada kasus serupa yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dengan modus pemalsuan surat kekancingan ini mungkin bisa melibatkan jaringan yang memahami struktur administratif tanah Kasultanan akan tetapi tidak terjamin legalitasnya.

“Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan,maka sangat penting bagi kita bersama untuk menjaga marwah k keistimewaan Yogyakarta agar tidak ternodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar