Iklan

header ads

Di Tengah Riuh Media Sosial, Bupati Gunungkidul Tampil Tegas, dan Berbasis Aturan



GUNUNGKIDUL -Belakangan ini, jagat media sosial, khususnya platform TikTok, diramaikan oleh unggahan video dari akun milik Rahmat Subandi, warga Gedangsari. Dalam video tersebut, narasi yang dibangun cenderung menyudutkan Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, terkait proses sengketa tanah di Kalurahan Ngalang. Rahmat menilai pernyataan Bupati yang menyerahkan proses sengketa ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah yang keliru.

‎Untuk menghindari simpang siur informasi, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan seorang kepala daerah, termasuk dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Lurah (Kepala Desa), memiliki dasar hukum yang sangat ketat dan tidak bisa dilakukan atas dasar subjektivitas semata.

‎Dasar Hukum: Benteng Konstitusi di Tingkat Lokal

‎Bupati Gunungkidul tidak bergerak di ruang hampa. Setiap keputusan terkait jabatan Lurah didasarkan pada hirarki perundang-undangan yang jelas. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Merupakan payung hukum tertinggi yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Selain itu Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2020 tentang Lurah: Peraturan ini adalah "buku panduan" operasional khusus untuk wilayah Gunungkidul mengenai teknis jabatan Lurah. Di perkuat lagi dengan Perbup Gunungkidul No. 36 Tahun 2021 (dan Perubahannya No. 44 Tahun 2024): Aturan ini merinci tata cara pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian secara sangat mendetail.

‎Kapan Seorang Lurah Bisa Diberhentikan?

‎Berdasarkan regulasi di atas, pemberhentian seorang Lurah oleh Bupati hanya bisa terjadi jika memenuhi syarat-syarat spesifik. Diantarannya secara alamii berakhirnya masa jabatan, meninggal dunia, atau atas permintaan sendiri (mengundurkan diri). Selain itu juga masalah kinerja: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, melanggar larangan jabatan (seperti menyalahgunakan wewenang atau merugikan kepentingan umum) dan melanggar hukum atau etika dibuktikan  berstatus tersangka/terpidana: Khususnya dalam kasus korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana berat lainnya.

‎Menjawab Isu Sengketa Tanah dan APH

‎Terkait pernyataan Bupati yang menyerahkan masalah sengketa tanah ke Aparat Penegak Hukum (APH), secara administratif hal ini justru merupakan langkah pengamanan hukum.

‎Sengketa tanah yang melibatkan aset kalurahan seringkali bersinggungan dengan ranah pidana (seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset) atau perdata. Dengan menyerahkan proses ke APH, Bupati justru memastikan bahwa keputusan pemberhentian atau sanksi terhadap oknum pejabat desa nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dianggap sebagai keputusan politik yang sepihak.

Potongan video singkat di media sosial seringkali tidak memuat konteks regulasi secara utuh. Karena itu, edukasi hukum menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus membuka ruang klarifikasi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan dapat dipahami secara proporsional dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar