GUNUNGKIDUL – Forum Komunikasi Gunungkidul Raya (FKGR) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul dalam menuntaskan perkara hukum yang menjerat RS, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.Kasus tersebut belakangan ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena substansi dugaan tindak pidana asusila, tetapi juga lantaran RS sebelumnya aktif mengunggah konten provokatif di media sosial yang menyerang integritas Bupati Endah Subekti Kuntariningsih.
Polemik Kritik dan Framing di Media Sosial
Sebelum terseret lebih jauh dalam pusaran kasus asusila, RS sempat mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya yang mengkritik keras kinerja Bupati Gunungkidul. Dalam video tersebut, ia menggunakan diksi yang dinilai provokatif dengan menyebut kepala daerah “tuli” karena dianggap tidak merespons sengketa tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.
Meski sempat memberikan klarifikasi setelah video itu viral, RS terpantau kembali mengunggah tiga video lanjutan. Sejumlah elemen masyarakat menilai konten tersebut cenderung membangun framing negatif terhadap kepala daerah dan institusi pemerintahan.
Narasi yang berkembang dinilai berpotensi memicu keresahan sosial, terlebih ketika isu yang diangkat belum sepenuhnya disajikan secara utuh dan proporsional. Situasi ini memperkeruh ruang publik, di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
FKGR Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Menyikapi eskalasi dampak sosial tersebut, FKGR telah melakukan audiensi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum menegaskan bahwa keresahan masyarakat bukan hanya dipicu oleh narasi di media sosial, tetapi juga oleh rekam jejak RS yang disebut-sebut pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.
Ketua FKGR, Apri, menyampaikan bahwa masyarakat dan tokoh agama berharap aparat bertindak tegas namun tetap profesional.
“Masyarakat dan tokoh agama merasa khawatir. Kami mendukung penuh Polres Gunungkidul untuk bertindak profesional sesuai data dan aturan yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan anak,” tegas Apri.
FKGR juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kanit PPA Polres Gunungkidul, Iptu Ratri, memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur sejak laporan diterima pada 23 Desember 2025. Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RS.
“Penanganan dilakukan secara prosedural. Sesuai aturan, kami melakukan dua kali pemanggilan sebelum langkah upaya paksa dapat diambil jika yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Iptu Ratri, Senin (2/3/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa alat bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologis, telah dinyatakan lengkap. Namun karena korban dan saksi utama merupakan anak-anak, proses penyelidikan membutuhkan ketelitian ekstra serta pendampingan dari Dinas Sosial dan psikolog untuk meminimalkan trauma.
Polres Gunungkidul berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan saksi yang mengalami trauma juga memerlukan klarifikasi berulang guna memastikan akurasi keterangan di hadapan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak terbaru, tersangka terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman guna merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Gunungkidul. Di satu sisi, hak berpendapat di ruang digital tetap dilindungi. Namun di sisi lain, dugaan tindak pidana asusila terhadap anak merupakan persoalan hukum berat yang harus ditangani secara tegas, profesional, dan berkeadilan.





0 Komentar