Iklan

header ads

SP1 Terbit Ganda, Satpol PP Gunungkidul Buka Suara Soal Kekeliruan Administratif




GUNUNGKIDUL – Profesionalitas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Langkah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di koridor Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di kawasan Amigo Wonosari, memunculkan polemik serius setelah adanya pengakuan kekeliruan dari internal otoritas penegak perda tersebut.

Dalam klarifikasi kepada awak media, Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Budi Susilo, secara terbuka mengakui adanya kesalahan administratif dalam proses penertiban. Kekeliruan tersebut mencakup penerapan pasal regulasi yang tidak tepat hingga penerbitan Surat Peringatan 1 (SP1) ganda kepada sejumlah pedagang.

“Ya, kami akui salah dalam penerapan pasal regulasi dalam Surat Peringatan 1 kepada pedagang, dan kami akui salah telah menerbitkan SP1 ganda,” ujar Budi Susilo saat ditemui di kantornya, Rabu (4/3/2026).

Persoalan Dasar: Antara Instruksi dan Regulasi

Pengakuan tersebut memicu pertanyaan mendasar terkait landasan hukum penertiban di lapangan. Secara kritis, muncul indikasi maladministrasi yang cukup kuat akibat ketidaksinkronan antara tindakan aparat dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran aturan, Status Kawasan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 183 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa area tersebut termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan tertentu.

Instruksi Bupati yang menjadi dasar operasional disebut lebih berfokus pada penataan kawasan Alun-Alun Kota Wonosari, bukan perluasan penertiban hingga ke area Terminal Lama (Amigo) dan Jalan Mgr. Sugiyopranoto tanpa dasar hukum yang lebih spesifik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya interpretasi regulasi yang melampaui kewenangan normatif.

Minimnya Transparansi Koordinasi

Budi Susilo menyebut bahwa penertiban telah melalui koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Dinas Perdagangan. Namun, saat dimintai penjelasan teknis terkait hasil dan bentuk koordinasi tersebut, pihak Satpol PP belum memberikan uraian yang konkret.

Minimnya transparansi ini memperkuat spekulasi adanya kegagalan komunikasi antarinstansi yang berdampak langsung pada kepastian usaha para pedagang kecil.

Penerbitan SP1 ganda bukan sekadar persoalan administratif. Bagi pedagang, surat peringatan merupakan sinyal ancaman terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.Secara hukum, cacat prosedur dalam administrasi pemerintahan dapat menjadi dasar pengaduan ke Ombudsman atau bahkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kini, publik menanti langkah korektif dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Apakah pengakuan kesalahan ini akan diikuti dengan pencabutan surat yang cacat prosedur, atau justru menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan peraturan daerah?

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dinilai mendesak dilakukan, agar fungsi mereka sebagai penegak Perda tetap berjalan profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat di Bumi Handayani.

Posting Komentar

0 Komentar