Iklan

header ads

Divonis Delapan Tahun, HB X: Ya Sudah Harus Dijalani

Warta Dhaksinarga - Terdakwa mafia penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Robinson Saalino akhirnya divonis delapan tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Kamis (19/10). Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X enggan menanggapi lebih. Sebab, itu sudah menjadi keputusan hakim.

HB X mengatakan, vonis delapan tahun penjara sudah merupakan keputusan hakim. Vonis hakim harus dijalani. "Itu sudah keputusan hakim, ya sudah, itu kan harus dijalani. Saya ndak bisa punya komentar apa-apa," katanya di Kompleks Kepatihan Jumat (20/10).

Raja Keraton Jogja itu menilai terkait sesuai tidaknya vonis yang dijatuhkan, itu sudah keputusan inkrah atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ayah lima puteri itu pun menyerahkan semua proses hukum yang berjalan. "Termasuk (sesuai) atau nggak kan saya nggak tahu. Berarti sudah keputusan, saya ndak punya komentar apapun itu aspek hukum," ujarnya.

"Saya kan nggak ngikutin, saya nggak tahu, ya sudah proses hukum sudah terjadi. Saya nggak punya komentar apapun," tambahnya. Selain itu vonis delapan tahun penjara, Direktur PT Deztama Putri Sentosa itu juga didenda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Sebelumnya terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh kaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun. (RJ)

Posting Komentar

0 Komentar