GUNUNGKIDUL (DIY) — Rangkaian percakapan WhatsApp antara pengelola pasar malam di Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, dengan seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai koordinator P2TL menjadi perhatian.
Dalam percakapan tersebut, pria bernama Imam itu membicarakan pemeriksaan penggunaan listrik, rencana kedatangan tim, kemungkinan pemadaman listrik, hingga penerbitan surat berkaitan dengan pemeriksaan.
Salah satu pesan yang diterima redaksi memuat pernyataan, “Sy koordinator P2TL.” Dalam pesan lainnya, pria tersebut menyampaikan, “Sya mau ke lokasi mas izin padamin.”
Percakapan kemudian berkembang ketika muncul pembicaraan mengenai permintaan “rokok” untuk tim yang disebut akan datang ke lokasi.
Dalam pesan yang diterima redaksi tertulis, “Nanti kirim buat mereka roko2 mas nanti d kirim rek nya ms.”
Setelah pesan tersebut, dikirimkan nomor rekening atas nama “Muhamad Imam S” melalui WhatsApp.
Namun, pengelola pasar malam disebut tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Pengelola justru meminta agar pihak yang bersangkutan datang ke lokasi dan melakukan koordinasi secara langsung.
Pengelola Jelaskan Penggunaan Listrik
Dalam percakapan tersebut, pengelola pasar malam juga menjelaskan kondisi penggunaan listrik di lokasi.
Menurut keterangan pengelola, ketika lokasi sedang tidak beroperasi, sambungan listrik PLN hanya digunakan untuk lima lampu dan dua freezer.
Sementara saat pasar malam berlangsung, kebutuhan listrik untuk kegiatan operasional disebut menggunakan genset milik sendiri.
Keterangan tersebut disampaikan pengelola dalam rangka menjelaskan kondisi penggunaan listrik kepada pria yang mengaku sebagai koordinator P2TL tersebut.
Muncul Informasi Berbeda soal Status Imam
Selain tangkapan layar percakapan WhatsApp, redaksi juga menerima informasi melalui voice note yang menyebutkan bahwa Imam bukan merupakan petugas P2TL.
Namun, informasi tersebut berasal dari pihak lain dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Dengan demikian, informasi mengenai status Imam tersebut masih ditempatkan sebagai informasi yang diterima redaksi dan belum dapat dijadikan kesimpulan final mengenai status, kewenangan, maupun kapasitas yang bersangkutan.
Status dan Kewenangan Belum Terverifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh verifikasi independen bahwa Imam merupakan petugas atau koordinator P2TL PLN.
Redaksi juga belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan surat tugas, dasar pemeriksaan, prosedur rencana pemadaman listrik, maupun hubungan antara rekening yang dikirim melalui WhatsApp dengan penugasan resmi.
Karena itu, rangkaian percakapan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran tertentu.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PLN, Imam, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.
Masyarakat Diminta Tidak Gegabah
Masyarakat, khususnya pelaku usaha maupun pengelola kegiatan yang menggunakan sambungan listrik PLN, diimbau tidak terburu-buru memenuhi permintaan pembayaran, pemberian uang, “rokok”, atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN sebelum identitas dan kewenangannya dapat diverifikasi.
Apabila terdapat seseorang yang mengaku sebagai petugas atau koordinator P2TL dan meminta pembayaran atau pemberian tertentu, masyarakat dapat meminta identitas resmi dan surat tugas, kemudian melakukan konfirmasi melalui kanal resmi PLN.
Bukti komunikasi, nomor telepon, nomor rekening, maupun dokumen yang diberikan juga sebaiknya disimpan apabila ditemukan kejadian serupa.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seseorang benar-benar memiliki kewenangan sesuai dengan yang disampaikan atau tidak.
Imbauan ini merupakan langkah kehati-hatian dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana dalam peristiwa yang diberitakan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dan informasi melalui voice note yang diterima redaksi.
Redaksi belum menyimpulkan keaslian, kewenangan, maupun konteks keseluruhan percakapan dan informasi yang diterima di luar materi tersebut.
Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.





0 Komentar