GUNUNGKIDUL (DIY) – Di tengah perjuangan peternak menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), fakta mengejutkan mencuat ke permukaan. Praktik jual beli bangkai sapi atau sapi yang mati akibat PMK diduga masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul. Praktik ini tidak hanya mencederai moralitas perdagangan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik serta upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus.
Memancing di Air Keruh
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan lapangan, oknum tertentu diduga memanfaatkan kondisi terdesak para peternak yang mengalami kerugian besar. Sapi yang seharusnya dikubur sesuai protokol kesehatan hewan justru berpindah tangan dengan harga sangat murah untuk kemudian diduga diolah kembali dan berpotensi masuk ke rantai distribusi daging ilegal.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keamanan pangan (food safety). Daging dari ternak yang mati akibat penyakit, terutama PMK, memiliki risiko kontaminasi tinggi. Meski PMK bukan penyakit zoonosis atau tidak menular langsung ke manusia, proses pemotongan dan distribusi bangkai sapi di luar jalur resmi berpotensi menyebarkan virus ke ternak sehat melalui alat, kendaraan, dan lingkungan yang tercemar.
Lemahnya Pengawasan dan Celah Hukum
Fenomena ini memantik kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan di tingkat peternakan, pasar hewan, hingga rumah potong. Muncul pertanyaan besar, bagaimana bangkai sapi dapat keluar dari kandang tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.
“Ini tidak bisa semata-mata menyalahkan peternak. Persoalan ini bersifat sistemik. Lemahnya pendampingan dan minimnya kompensasi bagi peternak yang hewannya mati membuat mereka tergiur melepas bangkai sapi ke tengkulak nakal,” ujar seorang pengamat kebijakan publik daerah.
Penegakan hukum pun menjadi sorotan.
Jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, Gunungkidul yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung ternak di DIY terancam kehilangan kepercayaan konsumen. Reputasi daging sapi asal Gunungkidul kini dipertaruhkan oleh ulah spekulan yang mengedepankan keuntungan di atas keselamatan publik.
Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan didesak untuk bertindak lebih agresif dan terkoordinasi. Penjualan daging dari hewan yang mati (bangkai) jelas melanggar Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Peternakan. Konsumen berhak atas pangan yang memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Jika praktik ini terus berlangsung, dampak jangka panjangnya bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga kerugian ekonomi yang lebih besar bagi peternak jujur serta terganggunya stabilitas pasar daging lokal.
Temuan Ternak Mati di Watusigar, Pemerintah Kalurahan Bergerak
Sementara itu, Pemerintah Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, terus melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait menyusul adanya laporan kematian ternak sapi di wilayahnya. Langkah tersebut diambil guna memastikan penyebab kematian serta mencegah potensi penyebaran PMK.
Jagabaya Watusigar, Wiji Rustanto, mengungkapkan bahwa informasi awal justru diterima dari Puskesmas Kapanewon Ngawen sebelum ditindaklanjuti secara lintas sektoral.
“Pertama kali kami mengetahui informasi ini dari Puskesmas Ngawen. Setelah itu kami bersama dinas terkait langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Wiji Rustanto saat dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
Tim gabungan dari pemerintah kalurahan dan dinas teknis juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap warga sekitar lokasi. Hasilnya, dipastikan tidak ditemukan dampak kesehatan pada manusia.
“Dari dinas sudah melakukan tinjauan dan pengecekan warga. Untuk manusia, hasilnya aman,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, dinas terkait telah menggelar sosialisasi di tingkat kalurahan mengenai implementasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10, khususnya terkait prosedur penanganan hewan ternak yang sakit atau mati, termasuk mekanisme pelaporan dan pemberian tali asih bagi peternak terdampak.
Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera melapor kepada petugas kesehatan hewan jika menemukan gejala penyakit pada ternak, demi mencegah kerugian dan dampak yang lebih luas.





0 Komentar