GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, pada Kamis (12/03/2025). Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum atas dugaan perbuatan asusila yang disangkakan kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, S.S., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan yang intensif.
“Benar bahwa Polres Gunungkidul telah melakukan penahanan kepada saudara RS atas dugaan tindak pidana pencabulan. Penahanan resmi dilakukan pada hari Kamis, 12 Maret 2025,” ujar AKP Yahya Murray saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan RS dalam kasus tersebut. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik kemudian meningkatkan status RS dari saksi menjadi tersangka pada Jumat (06/03).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan serta mempertimbangkan kecukupan alat bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur sehingga memerlukan perlindungan hukum yang maksimal.
“Selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul guna proses penuntutan lebih lanjut,” tegasnya.
Penahanan RS turut menjadi perhatian publik lantaran sosoknya sebelumnya sempat dikenal dalam perkara lain yang sempat mencuat. RS pernah terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Bupati Gunungkidul yang berkaitan dengan konflik sengketa lahan di wilayah Kalurahan Ngalang.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus pencabulan yang menjerat RS saat ini sepenuhnya diproses berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.





0 Komentar