YOGYAKARTA – Proses lelang dua bidang tanah yang menjadi jaminan pembiayaan milik Saptini Rahayu, nasabah pembiayaan mudharabah CV Narenda Broiler, menuai sorotan. Dua bidang tanah dengan total luas 5.497 meter persegi tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan pada 23 Juli 2026 dinyatakan terjual dengan harga Rp420 juta.
Nilai tersebut dipertanyakan lantaran berdasarkan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Firdaus & Rekan pada Maret 2025, kedua objek jaminan tersebut memiliki nilai pasar mencapai Rp2,43 miliar. Sementara nilai likuidasinya tercatat sebesar Rp1,63 miliar.
Selisih antara nilai pasar hasil appraisal dengan harga jual lelang tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini dipersoalkan pihak debitur dan mendapat perhatian Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).
Kuasa hukum Saptini, Agung Wijaya Wardhana, S.H., menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya memperoleh fasilitas pembiayaan mudharabah sebesar Rp1,5 miliar dari PT PNM Ventura Syariah Mandiri dengan jangka waktu 60 bulan.
Dalam pembiayaan tersebut, dua bidang tanah kemudian dijadikan sebagai jaminan.
Persoalan mulai muncul setelah usaha peternakan dan pemotongan ayam broiler yang dijalankan melalui CV Narenda Broiler mengalami keterpurukan sejak September 2025. Meski menghadapi kesulitan usaha, Saptini mengaku tetap memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Salah satu bentuk penyelesaian yang ditawarkan, menurut kuasa hukum, adalah pembayaran pokok sebesar Rp10 juta setiap bulan.
Namun, Agung menyebut berbagai komunikasi serta permohonan penyelesaian yang disampaikan pihak nasabah belum mendapatkan respons yang dianggap jelas. Pihaknya juga telah menyampaikan keberatan dan permohonan pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang pada 23 Juli 2026.
Setelah lelang dilaksanakan, pihak Saptini juga mempertanyakan sejumlah aspek terkait proses dan dokumen lelang. Permintaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut disebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak yang dimintai.
Berlanjut ke Jalur Hukum
Persoalan tersebut kini telah berlanjut ke jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Saptini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri dengan sejumlah pihak sebagai tergugat.
Pihak yang digugat antara lain KPKNL Yogyakarta, PNM Ventura Syariah Mandiri, notaris terkait, serta pihak yang disebut sebagai pemenang lelang.
Gugatan tersebut menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing mengenai proses pembiayaan, jaminan, hingga pelaksanaan lelang.
ARPI Siapkan Aksi di KPKNL dan PNM Ventura Syariah
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI). Koordinator ARPI, Dani Eko Wiyono, memastikan pihaknya akan menggelar aksi pada 7 September 2026.
Aksi pertama dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di KPKNL Yogyakarta, kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB di PNM Ventura Syariah Mandiri.
Dani mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, serta prosedur lelang yang berujung pada penjualan dua bidang tanah tersebut dengan harga Rp420 juta.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Bagaimana prosesnya, bagaimana dasar penentuan harga lelang, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai aturan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Dani.
Menurut Dani, perbedaan antara nilai pasar berdasarkan appraisal sebesar Rp2,43 miliar dengan harga jual lelang Rp420 juta merupakan persoalan serius yang membutuhkan penjelasan secara terbuka.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, jelaskan dan buka dokumennya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, permainan atau ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dengan merugikan rakyat, kami akan dorong agar diusut sampai tuntas,” katanya.
ARPI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dani bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik mafia tanah apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke persoalan tersebut.
“Kami ingin bongkar sampai ke akar-akarnya. Kalau benar ada mafia tanah atau permainan dalam proses lelang, jangan dibiarkan. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum,” tandasnya.
ARPI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses lelang dapat dilakukan secara transparan dan setiap pihak yang terlibat mampu mempertanggungjawabkan prosesnya secara hukum.
“Ini bukan soal membela satu orang. Ini soal keadilan. Jangan sampai aset masyarakat hilang melalui proses yang tidak transparan,” pungkas Dani.





0 Komentar