GUNUNGKIDUL, DIY — Masyarakat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, mendesak adanya kepastian hukum dan administratif terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol Tahun Anggaran 2022–2024 yang menjerat Lurah Bohol nonaktif Margana dan Carik Kelik Istanto.
Desakan tersebut muncul karena proses hukum yang masih berjalan dinilai turut berdampak terhadap keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kalurahan Bohol.
Margana dan Kelik sebelumnya menyerahkan diri secara mandiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul pada Kamis, 13 November 2025. Keduanya kemudian ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kalurahan periode 2022–2024.
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Pada 12 Maret 2026, Kelik Istanto divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kalurahan.
Sementara itu, Margana dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Kejari Gunungkidul kemudian menempuh upaya hukum karena menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Perkembangan selanjutnya, perkara Margana belum berkekuatan hukum tetap. Setelah Pengadilan Tinggi DIY pada 28 April 2026 tetap menjatuhkan pidana satu tahun penjara, jaksa menyatakan masih membuka langkah hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan keterangan Kejari Gunungkidul, perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol periode 2022–2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.276.470, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Warga: Kami Hanya Meminta Kepastian Hukum
Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat Bohol mempertanyakan sampai kapan kondisi pemerintahan kalurahan akan berjalan dengan pola pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan.
Warga menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan instansi terkait diminta memberikan kejelasan mengenai status hukum serta langkah administratif yang harus ditempuh agar pemerintahan Kalurahan Bohol dapat berjalan secara normal.
“Kami warga masyarakat hanya menginginkan segera ada kepastian hukum. Jangan sampai persoalan hukum yang belum selesai justru membuat roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat ikut tersandera.”
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain posisi Lurah dan Carik yang tersangkut perkara hukum, sejumlah jabatan perangkat Kalurahan Bohol juga mengalami kekosongan. Pangrepto disebut telah meninggal dunia, Danarto telah purna tugas, sementara Dukuh Songgoringgi dan Wuru disebut belum dapat dilantik.
Kondisi tersebut membuat sejumlah perangkat yang masih aktif harus merangkap tugas untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Saat ini, Ulu-Ulu menjalankan tugas sebagai Plt Lurah, Jogoboyo merangkap sebagai Plt Carik, Dukuh Bohol merangkap tugas sebagai Plt Danarto, sedangkan Tatalaksana menjalankan tugas sebagai Plt Pangrepto.
Rangkap jabatan tersebut dinilai membuat beban kerja perangkat kalurahan semakin berat.
Rangkap Jabatan Bukan Solusi Permanen
Masyarakat memahami bahwa pemerintahan harus tetap berjalan meskipun terdapat persoalan hukum. Namun, rangkap jabatan dinilai tidak dapat terus dijadikan solusi permanen.
Pemerintahan kalurahan membutuhkan struktur yang jelas, pembagian tugas yang proporsional, serta pejabat yang dapat menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
“Kalau terus-menerus rangkap tugas, yang menjadi korban akhirnya masyarakat. Pelayanan harus tetap berjalan, pembangunan harus tetap direncanakan, dan pemerintahan harus mempunyai kepastian arah.”
Warga menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bentuk keinginan untuk mencampuri proses peradilan. Masyarakat tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya perkara pidana kepada aparat penegak hukum.
Yang menjadi perhatian warga adalah kepastian mengenai arah pemerintahan Kalurahan Bohol selama proses hukum tersebut berlangsung.
Jangan Tunggu Pemerintahan Lumpuh
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan instansi terkait mengambil langkah nyata agar Kalurahan Bohol dapat segera berbenah dan memiliki struktur pemerintahan yang lebih lengkap.
“Kami ingin Bohol bangkit. Kami ingin membuka lembaran baru. Jangan sampai masyarakat terus dibebani persoalan lama, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan terus berjalan.”
Menurut warga, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintahan bukan hanya tentang jabatan, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Warga tidak ingin pemerintahan terus berjalan dalam kondisi keterbatasan tenaga dan rangkap jabatan. Mereka menginginkan kepastian hukum, kepastian administrasi, serta kepastian pemerintahan.
Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
Kini, masyarakat Bohol menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: sampai kapan kondisi tersebut berlangsung? Kapan ada kepastian mengenai status hukum dan langkah administratif terhadap kekosongan jabatan di Kalurahan Bohol? Dan kapan masyarakat dapat kembali melihat pemerintahan kalurahan bekerja secara penuh tanpa dibebani rangkap jabatan?
Masyarakat menegaskan tidak meminta perlakuan khusus maupun proses hukum yang dipercepat di luar prosedur. Mereka juga tidak meminta proses peradilan diintervensi.
Masyarakat hanya meminta kepastian.
Hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat juga tidak boleh berhenti.
Bohol membutuhkan kesempatan untuk bangkit, berbenah, dan membangun kembali tata pemerintahan yang sehat, jelas, serta kuat.
Bukan terus berkutat pada persoalan yang sama, melainkan membuka lembaran baru demi kepentingan masyarakat.





0 Komentar