YOGYAKARTA – Persoalan lelang dua bidang tanah kembali menjadi sorotan. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) menggelar aksi damai sekaligus audiensi dengan pihak PNM Ventura Syariah, Senin (7/9/2026).
Sekitar 50 orang mengikuti aksi tersebut. Massa sebelumnya mendatangi Kantor KPKNL Yogyakarta, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor PNM Ventura Syariah untuk menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi terkait proses lelang dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Persoalan tersebut mencuat setelah dua bidang tanah dengan total luas 5.497 meter persegi dinyatakan terjual melalui lelang KPKNL Yogyakarta pada 23 Juli 2026 dengan harga Rp420 juta.
Sementara itu, berdasarkan appraisal KJPP Agus, Firdaus & Rekan pada Maret 2025, kedua objek jaminan tersebut disebut memiliki nilai pasar sekitar Rp2,43 miliar. Adapun nilai likuidasinya disebut mencapai sekitar Rp1,63 miliar.
Perbedaan antara nilai appraisal dan harga hasil lelang tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan ARPI.
ARPI Persoalkan Status Kepemilikan Tanah
Perwakilan ARPI, Dani Eko Wiyono, mengatakan aksi dan audiensi tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang menurutnya telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah status kepemilikan tanah yang menjadi objek lelang.
Dani menyampaikan bahwa menurut informasi dan dokumen yang menjadi dasar pihaknya, tanah tersebut bukan milik Saptini Rahayu, melainkan milik pamannya, Mukardi. Sertifikat tanah disebut sebelumnya digunakan sebagai jaminan untuk membantu pembiayaan.
«“Tanah yang dilelang bukan milik Saptini, melainkan milik pamannya, Mukardi. Sertifikat itu digunakan sebagai jaminan untuk membantu pembiayaan, bukan dengan maksud tanah tersebut dijual atau dilelang,” kata Dani.»
Atas persoalan tersebut, ARPI meminta agar tanah yang telah terjual melalui lelang dapat dikembalikan kepada pemilik yang mereka sebut sebagai pemilik sebenarnya.
ARPI bahkan menyatakan kesediaannya membayar Rp420 juta sesuai harga hasil lelang sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara damai.
«“Kami sanggup membayar penuh sesuai nilai hasil lelang, yaitu Rp420 juta. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan mengembalikan tanah kepada pemilik aslinya,” ujarnya.»
Selain itu, ARPI meminta proses lelang terhadap bidang tanah lainnya yang masih menjadi objek persoalan dihentikan.
ARPI Tempuh Jalur Hukum
Selain melakukan audiensi, ARPI juga menyatakan telah menempuh jalur hukum.
Untuk perkara perdata, gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026).
Sementara untuk perkara pidana, laporan disebut telah dibuat di Polres Sleman. Dani mengatakan proses tersebut masih berjalan dan sejumlah pihak terkait mulai dimintai keterangan.
Meski proses hukum berjalan, ARPI mengaku masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Dani menyampaikan, pihaknya siap mempertimbangkan pencabutan proses hukum apabila tercapai kesepakatan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan, termasuk pengembalian tanah yang telah dilelang dan penghentian proses lelang terhadap objek lainnya.
«“Kami ingin ada jalan tengah. Kalau tanah dikembalikan dan proses lelang yang satunya dihentikan, kami siap menyelesaikan kewajiban sesuai nilai lelang. Harapannya persoalan ini selesai secara damai,” katanya.»
PNM Ventura Syariah Buka Ruang Mediasi
Sementara itu, perwakilan PNM Ventura Syariah, Jibril Arkana, mengatakan audiensi tersebut menghasilkan kesamaan niat untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Jibril, dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihak PNM Ventura Syariah yang hadir dalam audiensi tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung. Permohonan yang disampaikan ARPI harus terlebih dahulu diteruskan kepada pimpinan dan mengikuti mekanisme serta jenjang kewenangan perusahaan.
«“Kami akan mengupayakan permohonan yang disampaikan, tetapi keputusan tetap bergantung pada pimpinan pusat,” jelas Jibril.»
Jibril menegaskan, hingga audiensi berakhir belum ada keputusan tertulis maupun kesepakatan final mengenai pengembalian tanah ataupun pembatalan lelang.
Dengan demikian, proses yang telah berjalan masih tetap dilanjutkan sembari komunikasi dan upaya penyelesaian antara kedua pihak dilakukan.
Sidang Perdana Tetap Berjalan
Karena belum terdapat keputusan final, sidang perdana perkara perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, PNM Ventura Syariah akan menyampaikan hasil audiensi serta permohonan ARPI kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Apabila nantinya tercapai kesepakatan, kedua belah pihak akan menuangkannya dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis.
Untuk saat ini, persoalan tersebut masih berjalan melalui dua jalur. Proses hukum tetap berlangsung, sementara peluang mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan masih terbuka.
Kedua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi proses, serta perlindungan terhadap hak masing-masing pihak.






0 Komentar