Iklan

header ads

Terlalu Lama Berproses PTSL Belum Tuntas : Puluhan Sertifikat Warga Kalurahan Kedungkeris Menunggu Kepastian



GUNUNGKIDUL -Sudah hampir 7 tahun Juminah tercatat sebagai pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun hingga saat ini ia belum juga menerima sertifikat tanah. Lansia warga Kalurahan Kedungkeris itu telah menyerahkan pemberkasan PTSL untuk dua bidang tanah miliknya, belum juga diberikan kepastian sertifikat tanahnya diterbitkan.

Juminah sempat menanyakan kepada pihak kalurahan terkait perkembangan proses PTSL tersebut. Namun, kata dia salah satu pamong kalurahan hanya memberi penjelasan bahwa sertifikat masih dalam proses. 

"Waktu itu saya datang menanyakan PTSL, kepada pak carik,  namun beliau hanya menjawab masih proses, dan banyak juga warga lain yang masih belum.jadi sertifikatnya,"tutur Juminah saat ditemui dirumahnya (9/9/2025).

"Harapanya saya segera ada solusi dan kejelasan kapan sertifikat  bisa diterbitkan, padahal secara pemberkasan sudah komplit tanpa ada kekurangan. Sudah bertahun-tahun mengapa sertifikat saya tak juga diterbitkan,"imbuhnya.

Hal yang sama dialami oleh Suparsih. Ia saat itu ikut mengajukan sebagai pemohon PTSL bersama warga lainya. Namun ia belum menerima sertifikat. Kondisi ini seakan dilema. Di satu sisi ia telah membayar biaya dan melengkapi berkas. Di sisi lain, pihak kalurahan juga belum bisa memberikan kepastian kapan sertifikat PTSL jadi.

"Waktu itu saya mengajukan beberapa bidang tanah yang diikutkan dalam program PTSL, sebagian sudah jadi sebagian lagi belum padahal itu pengajuannya bareng,"ucapnya.

Sertifikat tanah yang dinantikan oleh Juminah dan Suparsih bukan hanya sekedar aset, tetapi sertifikat tanah adalah dokumen yang memiliki nilai kepastian hukum, bukti kepemilikan, dan perlindungan dari sengketa serta menjadi dasar yang sah untuk berbagai aktivitas ekonomi dan pengembangan diri pemegangnya.

Posting Komentar

0 Komentar