Iklan

header ads

Benarkan Adanya Sumbangan, Kepala SMK Negeri 1 Wonosari: Hasil Keputusan Orang Tua dan Komite, Yang Tidak Mampu Boleh Tak Dipaksakan Bayar

Warta Dhaksinarga - Adanya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMK negeri di Gunungkidul mendapat respon dari pihak sekolah. Saat dikonfirmasi oleh Wartawan Warta Dhaksinarga atas pemberitaan yang sempat santer di beberapa media terkait Pungutan Liar (pungli) di sekolah tersebut tidaklah benar.

Kepala SMK Negeri 1 Wonosari Drs. Moh Rokhis menjelaskan bahwa penarikan biaya setiap siswa merupakan hasil kesepakatan antara wali murid siswa dengan komite sekolah. Ia mengatakan, pihak sekolah tidak mematok jumlah berapa rupiah yang harus disumbangkan oleh setiap wali murid. “Sumbangan wali murid tersebut merupakan sumbangan sukarela dan kami tidak mematok besarnya, jika ada yang mengatakan bahwa nilai sumbangan itu harus sekian itu tidak benar,“ jelas Rokhis Senin, (23/10).

Lebih lanjut ia mengatakan sumbangan sukarela tersebut merupakan hasil rembugkan antara komite sekolah dengan orang tua wali, yang sebelumnya pihak setelah sekolah menyusun program untuk alokasi anggaran kegiatan siswa dan mempresentasikan ke komite sekolah. “Sumbangan dari setiap wali murid dipergunakan untuk keperluan anak didik yakni peningkatan kualitas mutu pendidikan mengingat dana BOS yang kita terima tidak cukup untuk membiayai kegiatan siswa yang semakin padat, itupun hasil rembugkan antara komite sekolah dan orang tua wali murid,“ katanya.

Rokhis menyebut sumbangan yang telah disepakati antara wali murid dengan komite sekolah tidaklah wajib, jadi jika ada siswa kurang mampu yang kebetulan sedang menuntut ilmu di sekolah tersebut tidak perlu memberikan sumbangan dan sekolah belum pernah menahan ijazah siswa karena tidak memberikan sumbangan. “Sumbangan tidak wajib, ada orang tua yang menyumbang lebih, ada yang menyumbang kurang, bahkan tidak menyumbang karena keterbatasan ekonomi pun juga ada dan hal yang demikian tidak mengurangi pelayanan kami terhadap siswa," tandasnya.

Rokhis menyebut bahwa apa yang dilakukan komite melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan sudah sesuai dengan Permendikbud tahun 2016. Asal pada saat melakukan penggalangan dana tidak mematok besaran nilai yang harus dikeluarkan oleh setiap siswa.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Pendidikan Menengah Kantor Gunungkidul via whatsapp terkait sumbangan yang dilakukan oleh pihak Komite SMK Negeri 1 Wonosari mengatakan prinsipnya sesuai SE Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga DIY sekolah tidak diperbolehkan ada pembayaran ke komite sekolah. “Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Dikpora DIY tidak ada pembayaran apapun ke komite sekolah, yang diperbolehkan adalah sumbangan itupun bersifat sukarela dan tidak dipaksakan, kata Tukiman S.Pd, MT.

Dari Dikmen kantor Gunungkidul sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kepala SMA/SMK negeri se Gunungkidul tentang surat edaran kepala dinas Dikpora DIY. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar