GUNUNGKIDUL — Sektor pariwisata unggulan di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya unggahan video viral di media sosial TikTok dan Facebook,yang memperlihatkan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran retribusi dengan nominal yang tercantum pada struk resmi.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Dalam video yang beredar luas, seorang wisatawan mengaku membayar retribusi sebesar Rp60.000 untuk empat orang. Namun, bukti pembayaran yang diterimanya hanya mencantumkan dua orang pengunjung dengan total Rp30.000.
“Ini tertulis dua pengunjung, padahal kami ada empat orang dan membayar Rp60.000. Kita mau menanyakan kepada petugas apa benar begini peraturannya,” ujar pengunjung dalam rekaman video tersebut.
Pengunggah video juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama dialaminya. Sebelumnya, ia mengaku pernah membayar Rp120.000 untuk delapan orang, namun struk yang diterima hanya mencatat empat orang dengan nominal Rp60.000.
Temuan yang terjadi berulang ini memicu kecurigaan di tengah masyarakat terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau adanya praktik pungutan liar yang disamarkan sebagai kesalahan teknis.
Saat dikonfirmasi di lokasi, petugas TPR Pantai Baron menyatakan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh kesalahan input atau human error saat mencetak struk. Setelah diprotes oleh wisatawan, petugas kemudian mencetak ulang bukti pembayaran sesuai nominal yang dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, S.IP., M.Si, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Adanya informasi itu benar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa pihak dinas akan segera melakukan klarifikasi dengan petugas terkait guna memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR guna menuntaskan persoalan ini. Permasalahan sebenarnya tadi sudah diselesaikan dengan pengunjung setelah mereka selesai berwisata,” tambahnya.
Meski demikian, belum ada pernyataan lebih lanjut terkait kemungkinan sanksi maupun evaluasi sistem yang diterapkan di lapangan.
Dua kejadian serupa yang dialami oleh pengunjung yang sama dinilai menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan manual. Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Daerah Istimewa Yogyakarta, kondisi ini dinilai berpotensi mencoreng citra pariwisata Gunungkidul di mata wisatawan.
Pengamat kebijakan publik mendorong Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk segera mempercepat penerapan sistem pembayaran digital (e-ticketing) secara menyeluruh. Digitalisasi dinilai dapat meminimalisir transaksi tunai serta menutup celah manipulasi data yang berpotensi merugikan wisatawan maupun daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan hasil klarifikasi resmi dari Dinparekrafpora serta langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menggerus kepercayaan wisatawan.





0 Komentar