GUNUNGKIDUL (DIY) — Unit Reskrim Polsek Wonosari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda gunung (MTB) yang sempat meresahkan warga. Penangkapan pelaku mengejutkan publik lantaran yang bersangkutan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul.
Kapolsek Wonosari, Kompol Triwibawa, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RDS alias JJ (29), merupakan warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 7 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke garasi rumah korban di Padukuhan Seneng, Siraman, dan mengambil satu unit sepeda MTB milik Ilham Adhi Cahyono. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menuntun sepeda keluar dari garasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini mulai terungkap keesokan harinya, Rabu (8/4), sekitar pukul 12.30 WIB. Korban memperoleh informasi dari warga bahwa sepeda miliknya terlihat terparkir di kawasan Bendungan Kali Winong. Saat mendatangi lokasi, korban menemukan sepeda tersebut dan mengetahui bahwa yang membawanya adalah pelaku JJ.
Saat dikonfirmasi, pelaku sempat mengelak. Namun, berkat kerja cepat jajaran Polsek Wonosari melalui penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku akhirnya tidak dapat menghindari bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Gunungkidul, Sigit Pramudyanto.
“Benar, yang bersangkutan adalah anggota kami dengan status P3K paruh waktu. Informasi ini kami terima pada Rabu (08/04) dari rekan sesama anggota terkait dugaan tindak pencurian,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, pelaku telah mengabdi kurang lebih selama tiga tahun. Sebelum diangkat sebagai P3K paruh waktu, JJ juga pernah bertugas sebagai Bantuan Polisi (Banpol).
Pihak Satpol PP saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan. “Untuk tindak lanjut, kami menunggu surat resmi dari Polsek Wonosari karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 2.800.000. Selain itu, berdasarkan keterangan warga, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saat ini JJ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kompol Triwibawa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda MTB milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian.





0 Komentar