Iklan

header ads

Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Persetubuhan Anak, Modus Hadiah dan Ancaman Terungkap



Gunungkidul (DIY) — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak akhir tahun 2025 lalu. Pelaku berinisial RS, warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Gunungkidul, Damus Asa, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam atas laporan yang masuk pada Desember 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Rabu (08/04/2026) pagi.

Peristiwa bermula pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku RS menjemput korban, seorang anak di bawah umur berinisial RY, bersama seorang saksi menggunakan mobil Suzuki Karimun.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pemberian hadiah dan manipulasi psikologis. RS sempat memberikan sebuah ponsel kepada korban sebelum mengajaknya berkeliling ke wilayah Wonosari hingga Gedangsari.

“Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan baru wilayah Kalurahan Ngalang, pelaku menghentikan kendaraannya. Di sana, pelaku diduga melakukan manipulasi dengan mengajak korban melakukan simulasi ‘nikah-nikahan’ sebagai modus pendekatan,” ujar AKBP Damus Asa.

Setelah manipulasi tersebut, pelaku melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Di tengah jalan, RS mulai melancarkan aksi bejatnya dengan disertai bujuk rayu serta ancaman fisik maupun psikis agar korban menuruti kemauannya.

“Pelaku memberikan iming-iming berupa ponsel dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, namun di sisi lain ia juga melontarkan ancaman kepada korban,” tambah Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, seperti satu unit ponsel pemberian pelaku, satu unit mobil Suzuki Karimun yang digunakan saat kejadian, serta pakaian korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara dengan keterangan para saksi, keterangan ahli, serta hasil Visum et Repertum yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Atas perbuatannya, RS kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman maksimal antara 9 hingga 15 tahun,” tegas AKBP Damus Asa menutup keterangan resminya.

Posting Komentar

0 Komentar