Iklan

header ads

Pengadilan Negeri Gunungkidul Resmi Tolak Praperadilan RS Tersangka Kasus Asusila Anak, Proses Penyidikan Dinyatakan Sah



GUNUNGKIDUL (DIY) — Pengadilan Negeri Gunungkidul resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RS terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (06/04/2026).

Dalam sidang tersebut, pemohon RS diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara pihak termohon adalah Polres Gunungkidul. Hakim tunggal yang memimpin persidangan menilai bahwa proses penetapan tersangka oleh penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil persidangan menjadi bukti bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh tahapan penyidikan sudah kami lakukan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” ujarnya usai persidangan.

Ia menambahkan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin secara hukum. Namun, putusan hakim kali ini menegaskan tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun maladministrasi dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, AKP Yahya menekankan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus tindak pidana asusila secara maksimal, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Penanganannya harus dilakukan secara serius demi memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka,” tegasnya.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam proses praperadilan ini dinyatakan nihil atau Rp0.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Gunungkidul akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya, yakni ke kejaksaan (Tahap I), guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Posting Komentar

0 Komentar