GUNUNGKIDUL (DIY) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mengungkap dugaan praktik manipulasi data serta penyimpangan retribusi di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul. Temuan awal tersebut diperoleh melalui kegiatan investigasi dan sampling operasi yang dilakukan secara langsung di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal pengelolaan retribusi sektor pariwisata agar berjalan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, retribusi wisata merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap bentuk praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat tidak akan ditoleransi," tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi, investigasi, dan pemeriksaan awal di lapangan merupakan kewenangan Bidang Penegakan Peraturan Daerah. Sementara pimpinan Satpol PP bertugas pada aspek kebijakan, komando, serta tindak lanjut kelembagaan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, S.ST., M.M., memaparkan bahwa investigasi dilakukan dengan metode pengamatan langsung terhadap kendaraan yang masuk kawasan wisata, pemeriksaan tiket milik pengunjung, hingga pengawalan kendaraan dari TPR menuju area parkir objek wisata.
"Dari hasil sampling tersebut ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan pendapatan daerah dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi terhadap petugas yang bertanggung jawab," ujar Sumarno kepada awak media.
Di TPR Banjarejo yang mengarah ke kawasan Pantai Drini, tim menemukan tiket masuk jenis customer copy yang seharusnya tidak berada di tangan pengunjung. Selain itu, ditemukan pula bus yang masuk ke kawasan wisata tanpa melalui pemeriksaan di TPR dan tanpa tiket retribusi, yang diduga mendapat pengawalan dari joki.
"Sampling dilakukan pada shift siang maupun malam. TPR Banjarejo diketahui berada di bawah tanggung jawab Dedy dengan jumlah personel sembilan orang," jelasnya.
Temuan serupa juga terjadi di TPR Ngestirejo yang mengarah ke Pantai Krakal. Petugas kembali menemukan tiket customer copy berada di tangan pengunjung. Selain itu, sebuah bus diketahui melintas tanpa pemeriksaan jumlah penumpang oleh petugas TPR.
Dalam kejadian tersebut, joki bus hanya melaporkan jumlah penumpang sebanyak 20 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung di area parkir Pantai Krakal, jumlah penumpang sebenarnya mencapai 35 orang.
Menurut Sumarno, perbedaan jumlah penumpang yang cukup signifikan tersebut menunjukkan adanya indikasi manipulasi data yang berpotensi digunakan untuk mengurangi setoran retribusi.
"Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik," katanya.
TPR Ngestirejo sendiri berada di bawah tanggung jawab Sutino dengan jumlah anggota sebanyak tujuh orang.
Sumarno juga mengkritik keras oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan retribusi wisata harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena menyangkut penerimaan daerah.
"Jika benar ada oknum yang sengaja memanipulasi data, membiarkan kendaraan masuk tanpa pemeriksaan, atau bermain dengan joki untuk mengurangi setoran retribusi, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan tidak boleh ada ruang bagi praktik semacam itu di lingkungan pelayanan pemerintah," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Plt. Kasatpol PP menyampaikan bahwa seluruh penanggung jawab dan petugas TPR yang terkait dengan temuan tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul guna dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP juga menegaskan bahwa kewenangannya terbatas pada pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Adapun kewenangan teknis terkait pengelolaan retribusi maupun penindakan pidana akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait serta aparat penegak hukum.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat sektor pariwisata merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.





0 Komentar