Gunungkidul, 3 Februari 2026 — Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengunjungi langsung Mbah Semi (68), warga yang menjadi korban percobaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis korban, Selasa (3/2/2026).
Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Kepala UPT, psikolog, serta jajaran Polsek setempat. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari langkah terpadu pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Bupati menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Kasus tersebut juga telah dibahas bersama jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kajari.
“Sebagai Bupati Gunungkidul, saya sangat mengutuk keras tindak pelecehan seksual ini. Kasus sudah dibawa ke ranah hukum dan menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama terkait pola asuh anak serta pentingnya edukasi untuk perlindungan diri,” tegas Endah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan edukasi praktis kepada masyarakat mengenai cara mempertahankan diri secara sederhana saat menghadapi ancaman kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk melawan, berteriak, dan mencari pertolongan agar pelaku tidak leluasa melakukan intimidasi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Wahyu Nugroho, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kapolres terkait permohonan pendampingan korban. Dinas Sosial segera melakukan asesmen awal guna menganalisis kebutuhan teknis dan dampak psikologis yang dialami korban.
“Kami akan melakukan asesmen awal mulai besok pagi. Mbah Semi akan didampingi menuju Sewoko Projo (UPT) oleh TKSK dan perangkat kalurahan untuk mendapatkan penanganan terpadu bersama stakeholder terkait,” ujar Wahyu.
Penanganan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, melibatkan Kepolisian, Dinas Sosial, UPT, tenaga psikolog, serta pemerintah tingkat kalurahan. Sinergi tersebut bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta hak-haknya secara optimal, sekaligus menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan.






0 Komentar