Iklan

header ads

UNGKAP PEMBUATAN SIM PALSU , POLRESTA YOGYAKARTA BERHASIL AMANKAN 8 TERSANGKA





YOGYAKARTA -Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan pemalsuan SIM yang dipasarkan secara daring/online pada, Senin (22/09/2025). 8 orang pelaku dengan berbagai peran berhasil diamankan menjadi tersangka , akan tetapi untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap setelah patroli siber Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menemukan iklan jasa pembuatan SIM secara online. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati SIM yang ditawarkan ternyata palsu dan diproduksi secara mandiri oleh para pelaku.

“Para pelaku menawarkan SIM melalui akun media sosial dengan harga bervariasi, mulai Rp650.000 hingga Rp1,5 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan. Pembayaran dilakukan secara COD melalui jasa kurir,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).

Petugas menyamar sebagai pemesan untuk menelusuri iklan tersebut. Setelah mengisi data pemesan, termasuk foto KTP, foto diri, dan tanda tangan, polisi akhirnya berhasil melacak aktivitas para pelaku. Pada Kamis (28/8/2025) malam, salah satu pelaku ditangkap saat hendak mengirim SIM di agen jasa ekspedisi di kawasan Danurejan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 paket berisi SIM palsu, delapan unit ponsel, 370 amplop pengiriman, peralatan percetakan dan laminasi, satu unit printer Epson EcoTank L8050, serta 190 dompet penyimpan SIM. Polisi juga menemukan SIM palsu yang sudah jadi maupun setengah jadi.


Diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan beberapa peran masing-masing,akan tetapi 1 orang lainnya sampai saat ini masih DPO, saat ini Team Unit IV Tipiter sedang melakukan pengejaran terhadap 1 orang pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.

Penggunaan SIM palsu sangat berisiko. Selain tidak terdaftar dalam data resmi Korlantas Polri, pemiliknya dapat dijerat pidana karena menggunakan dokumen palsu. SIM palsu yang dibuat dengan bahan dan printer biasa juga sangat mudah dibedakan dari SIM asli yang menggunakan material khusus dan teknologi keamanan tertentu.

Iptu Gandung menambahkan, pengurusan SIM kini semakin mudah dan tidak lagi bergantung pada alamat KTP. Masyarakat dapat mengurus SIM di Satpas manapun di seluruh Indonesia, sehingga lebih praktis bagi mahasiswa, pekerja, maupun perantau.

"Keselamatan dan kepatuhan hukum adalah tanggung jawab bersama. Mari menjadi masyarakat cerdas, taat aturan, serta turut menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya."jelasnya.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya verifikasi dokumen dan bahaya membeli dokumen resmi melalui jalur ilegal di era digital, kemudahan akses informasi juga diringi dengan peningkatan resiko kejahatan siber dan pemalsuan dokumen.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran SIM instan yang merupakan kunci untuk memutus mata rantai sindikat, kejahatan semacam ini aparat kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban,namun aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dijalan raya.


Posting Komentar

0 Komentar