Iklan

header ads

TIPU PASIEN HINGGA RATUSAN JUTA, MAPOLRES BANTUL BERHASIL RINGKUS DOKTER GADUNGAN



BANTUL- Seorang perempuan berstatus mahasiswi yang tinggal di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial FE (26), diduga telah melakukan penipuan dengan modus pratik palsu. Ia menyamar sebagai dokter, guna untuk menipu korban berinisial J hingga capai kerugian lebih dari Rp500 juta. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan peristiwa itu bermula saat korban bermaksud mencari pengobatan untuk anaknya, pada Juni 2024. Saudara korban inisial M merekomendasikan ke tempat terapi di Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta bersama dengan dokter FE.

"Setelah korban mendaftar dalam program terapi tersebut, korban membayar uang sebesar Rp15 juta kepada terlapor," kata Mirza di Bantul pada Kamis (18/9/2025).

Setelah beberapa minggu, FE memberitahu bahwa anak korban terkena mythomania, dan korban diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp7,5 juta. "Korban kembali dimintai biaya pengobatan sebesar Rp132 juta pada Agustus 2024." Imbuhnya.

Selanjutnya, korban dimintai biaya pengobatan psikologi sebesar Rp7,5 juta pada November 2024. Lalu, FE meminta kembali korban untuk membayar biaya pengobatan yang ditalangi pelaku sebesar Rp47,95 juta.

"Korban menyerahkan sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan. Pada bulan Februari 2025, FE memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta," tuturnya.

Setelahnya, korban merasa curiga dan mencoba mengecek status dokter FE tesebut di RSUP Dr Sardjito pada awal September 2025. Dan Hasilnya nihil. 

Lebih lanjut, korban juga mengecek penyakit HIV anaknya di RS PKU Gamping dan ternyata hasilnya negatif.

"Dari situ, korban lapor polisi dan tak selang lama FE ditangkap." Paparnya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.538,950 juta dan sebuah sertifikat tanah atas nama ayah kandung korban," tambahnya.

FE mengakui perbuatannya saat ditangkap personel Polres Bantul dan kini masih dalam penyidikan. Polisi menyita puluhan jenis barang bukti, seperti obat-obatan hingga peralatan medis. 

Di sisi lain, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara serta Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar