GUNUNGKIDUL (DIY) - Isu dugaan praktik pengalihan proyek RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) kembali mengguncang dilingkup Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Pemerintah Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, setelah tiga paket proyek yang seharusnya dikerjakan oleh masyarakat Kalurahan Kedungpoh ternyata di alihkan kepada Kalurahan Lain yakni, Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul oleh oknum Pemerintah Kalurahan Kedungpoh (Lurah) berinisial DY.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, bahwa paket-paket tersebut mencakup proyek RTLH di beberapa lokasi Kalurahan Kedungpoh. Namun, proyek malah dialihkan kepada pihak lain. Ironisnya, transaksi ini melibatkan oknum Kalurahan Pengkol WD (Ulu-Ulu) tersebut secara langsung beserta pihak penerima proyek yakni, RY warga Kalurahan Pengkol.
Ketika dikonfirmasi oleh 2 (dua) awak media, RY tidak membantah atas dugaan tersebut, namun, dengan santainya ia menyebut bahwa proyek ini adalah urusan internal antara dirinya bersama pihak terkait. Kendati demikian, ia merasa diberikan jatah proyek tersebut dari WD (Ulu-Ulu) Kalurahan Pengkol. Pernyataan ini justru memicu kecurigaan publik akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek Pemerintah Kedungpoh dan Pemerintah Pengkol.
"saya hanya mendapat jatah dari WD (ulu-ulu) Pengkol, untuk melakukan pengerjaan proyek yang dimintakan dari Kalurahan Kedungpoh," ucap RY dirumahnya, Minggu (7/9/2025) pukul 15.05 WIB.
Praktik seperti ini, jika terbukti, tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun juga melanggar berbagai aturan hukum sebagaimana berikut:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Dugaan jual beli proyek ini berpotensi melanggar asas tersebut, merugikan negara, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 melarang persekongkolan yang bertujuan mengatur atau menentukan pemenang tender, yang dapat merugikan persaingan usaha yang sehat. Jika benar proyek-proyek ini dialihkan secara tidak sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan tender yang melanggar hukum.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 6 menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Dugaan manipulasi pengalihan proyek seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 423 KUHP menyatakan bahwa pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dapat dijerat dengan sanksi pidana. Jika Rd terbukti memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus ini, ia dapat dikenakan hukuman berat sesuai pasal tersebut.
Selain melanggar hukum, juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kalurahan Kedungpoh yang seharusnya menikmati manfaat dari proyek-proyek tersebut akhirnya malah menjadi korban, karena pengalihan proyek bisa memperlambat pelaksanaan pembangunan.
Salah satu tokoh Masyarakat Kedungpoh, AS mengatakan, bahwa Masyarakat Kalurahan Kedungpoh akan selalu mengawal terkait dugaan kasus pengalihan proyek yang dilakukan oleh WY (Lurah Kedungpoh), serta memohon kepada awak media untuk ikut mengawal dan menyelidiki kasus tersebut.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama mengawal dan kami meminta awak media selalu aktif didalam mengawal Transparansi dan akuntabilitas dari Kalurahan Kedungpoh," ungkapnya, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara terkhusus di Kalurahan Kedungpoh.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemerintah Kalurahan Kedungpoh maupun Pemerintah Kalurahan Pengkol belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus ini.
Publik berharap kasus ini segera diusut tuntas, sehingga tidak hanya memberi efek jera, namun juga memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan asas Keadilan dan hukum yang berlaku.
Akuntabilitas dan transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan proyek pembangunan. Hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik kotor yang mencederai kepercayaan rakyat.
0 Komentar