WARTA DHAKSINARGA - Gagasan proyek perubahan Si Valas Dadu Kesal akronim dari Strategi Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Staf Ahli Bupati Gunungkidul Bidang Sosial, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Siti Isnaini Dekoningrum Nurhandayani, SH sudah berhasil diimplemetasikan bersama Tim Pelaksana dan Tim Penyusun Regulasi yang beranggotakan personil dari Organisasi Perangkat Daerah Terkait dan dua Lurah sebagai wakil Para Lurah di Kabupaten Gunungkidul.
Output dari proyek perubahan ini adalah adanya aturan mengenai pengelolaan DTKS, sebagai tindak lanjut pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DTKS, yang mengamanahkan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk melaksanakan pendataan, termasuk verifikasi dan validasi DTKS. Aturan dimaksud telah diwujudkan dengan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Verifikasi dan Validasi DTKS, serta Surat Keputusan Bupati nomer 350/KPTS/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Verifikasi dan Validasi DTKS.
Isi dari Peraturan Bupati ini adalah menegaskan peraturan yang terkait DTKS, dan mengatur adanya kebijakan daerah sesuai kondisi yang diperlukan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya. Kebijakan daerah tersebut, berupa optimalisasi peran Lurah dan Jajarannya untuk memverifikasi dan memvalidasi DTKS sesuai alur dan mekanisme dalam SOP Verifikasi dan Validasi DTKS. Disamping itu, Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan juga dapat membeayai pendataan kemiskinan/DTKS, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Supaya selaras, dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kalurahan, juga mengamanahkan untuk bisa membeayai pendataan kemiskinan/DTKS. Kedua regulasi yang sudah ditetapkan tersebut, supaya digunakan sebagai acuan dalam pengelololaan DTKS oleh Dinas Sosial bersama Para Pihak terkait, dengan memperhatikan peraturan perundangan lainnya.
Berkaitan dengan pengelolaan DTKS, pada tanggal 28 September 2020, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2020 Tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam Instruksi tersebut, diatur mengenai Penguatan Tata Kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran TKPKD. (red)
0 Komentar