GUNUNGKIDUL (DIY) — Dugaan peristiwa yang melibatkan anggota Polsek Saptosari berinisial GN (45) bersama DW (35), seorang perempuan yang diketahui merupakan istri anggota polisi sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kapanewon Saptosari, menjadi sorotan masyarakat.
Keduanya diduga berada dalam satu kamar kos di wilayah Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Minggu (18/10/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terungkap setelah suami DW mendatangi lokasi sekitar pukul 16.40 WIB. Kedatangannya disebut telah berkoordinasi dengan anggota Propam Polres Gunungkidul serta warga setempat.
Seorang warga membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kendati demikian, dugaan hubungan pribadi antara GN dan DW masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Panewu Saptosari, Eka Prayitno, S.Sos., M.M., mengaku telah menerima laporan masyarakat. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Saptosari untuk memastikan informasi yang beredar dan meneruskannya kepada Dinas Kepegawaian Kabupaten Gunungkidul.
Eka juga mengungkapkan bahwa DW tidak masuk kerja pada Senin (19/10/2026). Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil.
“Kita tunggu dulu prosesnya. Sampai saat ini saya juga belum bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” ujar Eka, Senin (19/10/2026) sore.
Sementara itu, GN disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Gunungkidul. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi terhadap anggota tersebut.
Peristiwa ini turut menjadi perhatian publik, terutama menyangkut profesionalitas dan transparansi penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Gunungkidul melalui Propam serta pihak-pihak terkait guna memastikan perkembangan penanganan perkara.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dan klarifikasi menghasilkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.





0 Komentar